Nama : Neni Ajeng Arnita
Nim :
201310110311081
Kelas :
B
Tugas :
6
HUKUM
PIDANA
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan
pelanggaran.
1.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang
tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan
helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas
umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar
KUHP (lex specialis).[1]
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Unsur Formal
meliputi :
·
Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas,
artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
·
Melanggar peraturan pidana. artian bahwa sesuatu akan
dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah
mengaturperbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang
telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
·
Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP
mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah
dilakukan.[2]
·
Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur
kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang
melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja,
mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam
arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurangmemperhatikan
akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
·
Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang
tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari
pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
Unsur
material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus
benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut
dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi
apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu
tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam
dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah
unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
·
Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau
kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal
338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
·
Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini
terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material,
misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan
lain-lain.
·
Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum
pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan
dengan tegas dalam perumusan.
Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa
tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal
objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar
kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561
KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
·
Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat
dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya
akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan
seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman
pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
·
Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya
dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan
Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123
KUHP).
Tindak
pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
·
Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di
dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal
333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
·
Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di
dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal
359 KUHP), dan lain-lain.
·
Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di
dalam percobaan ataupoging (Pasal 53 KUHP)
·
Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam
pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378
KUHP), dan lain-lain
·
Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade),
dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh
anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342
KUHP).[3]
Sistem
Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
A. Hukuman Pokok (hoofd straffen ) :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
B. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen) :
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.[4]
DAFTAR PUSTAKA
Hendy, Pengertian Hukum Pidana dan
Tidak Pidana,http:// wonkdermayu. word press.com
Saint, Sulfa.Pengertian Hukum Pidana,http://hukum-on.blogspot.com
Wikipedia.Hukum (huium pidana), http://id.wikipedia.org
[1] Wikipedia, Hukum (hukum pidana), http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Hukum_pidana diakses pada 7 Oktober 2013
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-pidana/ diakses pada 7
Oktober 2013
[3]Ibid
[4]Sufla Saint, Pengertian Hukum Pidana, http://hukum-on.blogspot.com/2012/07/
pengertian-hukum-pidana.html diakses pada 7 Oktober 2013
aaa
BalasHapus