Sabtu, 12 April 2014

HUBUNGAN ANTAR PIH DAN PHI



Nama   : Neni Ajeng Arnita
Nim     : 201310110311081
Kelas   : B
Tugas   : 1

HUBUNGAN ANTAR PIH DAN PHI

1.        Hubungan antara PIH dengan PHI:
·       PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
·       PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.[1]

2.        Ruang Lingkup PHI
Ø Sejarah PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjamahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum.” Adalah perguruan tinngi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
Ø Ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum yaitu:
·         Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula.
·         Politik hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
·         Perbandingan hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih sistem hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
·         Antropologi hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
·         Fisafat hukum adalah salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum, objek dari filsafat hukum adalah hukum yang di kaji secara mendalam.
·         Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
Psikologi hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan jiwa manusia.
·         Ilmu hukum positif adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
Ø  Pengertian ilmu hukum (ada dua pendapat):
·         Pendapat Pertama: tidak mungkin definisi hukum memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter burckhardt)
·         Pendapat Kedua: walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sabagai pegangan sementara (pendapat Aristoteles, Hugo de Groot / Grotius, Thomas Hobbes, Van Volen Hoven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur:
1.    Peraturan tingkah laku manusia
2.    Di buat oleh badan berwenang
3.    Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4.    Di sertai sanksi yang tegas
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar
Hakikat Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung penertuan dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri
Ø  Ciri-ciri hukum:
1.    Ada unsur perintah, larangan , dan kebolehan
2.    Ada sanksi yang tegas
3.    Adanya perintah dan larangan
4.    Perintah dan larangan harus di taati
Ø  Manusia, Masyarakat, dan Hukum
Aristoteles: Manusia sebagai makhluk sosial (zoonpolicion)
P.P.Bouman: Manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya.
Cicero: Ubi societas ibi ius= dimana ada masyarakat disitu ada hukum.[2]
A.      Bentuk  Masyarakat Menurut Dasar Pembentukannya:
·      Masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu. (contoh: perkumpulan olahraga)
·      Masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk kearena ada kesamaan kepentingan (contoh: penonton sepakbola)
·      Mayarakat tidak teratur terjadi dengan sendrinya tanpa bentuk, (contoh: sekumpulan manusia yang membaca koran di tempat umum)
B.       Bentuk Masyarakat Menurut Dasar Hubungannya:
·      Masyarakat paguyuban (gameinschaft), antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin (contoh: rumah tangga, keluarga, pasundan)
·      Masyarakat Patembayan (gasselslschaft), hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material (contoh: CV, PT, FA, KOP)
C.       Menurut Kebudayaan Bentuk Masyarakat:
·      Masyarakat primitif dan modern
·      Masyarakat desa dan kota
·      Masyarakat territorial (daerah tertentu)
·      Masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
·      Masyarakat territorial geneologis
D.      Menurut Hubungan Keluarga:
·      Keluarga inti (nuclear family)
·      Keluarga luas (extended family)


3.        Klasifikasi Hukum
A.  Hukum Menurut Bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1.    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan . Hukum tertulis  merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.
  1. Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis lebih bersifat  melekat pada kepercayaan yang selalu di taati oleh orang yang percaya.
Kelenihan hukum tertulis di bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut diatas adalah sabagai berikut.
a.     Segala sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
b.    Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hukum.
c.     Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa disamakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.[3]
B.   Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya,hukum dibedakan sebagai berikut.
1.    Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara . jadi hukum di negara tersebut, wajib hukumnya menaati perarturan yang telah d terapkan pemerintah tersebut tanpa tiada kecualinya. Siapapun yang melanggar akan di kenai sanksi.
2.    Hukum internasional adalah hkum yang mengatur hubungan hukum dalam masyarakat dunia internasioanal. Hukum ini mengikat bukan pada individu melainkan lebih mengikat pada suatu negra karena cakupannya adalah dunia internasional. Sebagai contoh dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk di jadikan bahan dari persenjataan nuklir.
3.    Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4.    Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku pada tataran lokal atau daerah dalam kondisi ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis bisa di jalankan. Contoh hukum lokal seperti peraturan yang di keluarkan pemerintah daerah tentang pelarangan menebang hutan yang berlebihan.

C.   Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut  waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.    Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tetentu dalam suatu daerah tertentu sebagai. Singkatnya hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau hukum ini disebut juga tata hukum. Demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris, malaysia, dan lain lain.
2.    Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Jadi, hukum bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainnya) merupakan rancangan-rancangan hukum yang akan di jalankan pada masa  yang akan datang karena hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan sesuai kondisi perubahan.
D.  Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagi berikut.
1.    Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privar juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang. Dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang melanggar peraturan yang telah ada.
2.    Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik  bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.[4]
Antara hukum publik dan hukum privat sesungguhnya tidak dapat di pisahkan secar tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum publik dan hukum privat, yang menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang di atur, hukum publik titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat, sadangkan hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
E.   Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.    Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai oarang atau golongan tertantu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.    Hukum subjektif adalah hukum yang di hubungkan sengan sesseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
F.    Hukum menurut sifatnya.
Menurut sifatnya hukum dapat di golongkan sebagai berikut.
1.    Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana.
2.    Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.


DAFTAR PUSTAKA


Panji Onggo, Klasifikasi Hukum, http://panji-onggo.blogspot.com

Tiar Ramon, Pengantar Hukum Indonesia, http://tiarramon.wordpress.com

Zoel,Klasifikasi hukum, http://vjkeybot.wordpress.com



[1]Tiar Ramon, Pengantar Hukum Indonesia, http://tirramon.wordpress.com, access 23 September 2013
[2]Ibid.
[3]Zoel,Klasifikasi hukum, http://vjkeybot.wordpress.com, access 23 September 2013
[4]Panji Onggo, Klasifikasi Hukum, http://panji-onggo.blogspot.com, access 23 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar