Nama : Neni Ajeng Arnita
Nim : 201310110311081
Kelas : B
Tugas : 1
HUBUNGAN
ANTAR PIH DAN PHI
1.
Hubungan antara PIH dengan
PHI:
·
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang
akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
·
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk
mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena
pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam
PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang
dibahas di dalam PIH.[1]
2.
Ruang Lingkup PHI
Ø Sejarah PHI
Pengantar
ilmu hukum (PHI) merupakan terjamahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum
Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.)
istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi
Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali
menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum.” Adalah perguruan tinngi Gajah Mada
yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
Ø Ilmu-ilmu
yang membantu ilmu hukum yaitu:
·
Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum
yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat
tertentu dan memperbandingan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu
yang berbeda pula.
·
Politik hukum adalah salah satu bidang studi hukum,
yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh masyarakat.
·
Perbandingan hukum adalah salah satu bidang studi
hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau
lebih sistem hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
·
Antropologi hukum adalah salah satu bidang studi hukum
yang mempelajari pola-pola sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana
maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
·
Fisafat hukum adalah salah satu cabang filsafat yang
mempelajari hakikat dari hukum, objek dari filsafat hukum adalah hukum yang di kaji
secara mendalam.
·
Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu
pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
Psikologi hukum adalah salah satu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan jiwa manusia.
·
Ilmu hukum positif adalah ilmu yang mempelajari hukum
sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
Ø Pengertian ilmu hukum (ada dua pendapat):
·
Pendapat Pertama: tidak mungkin
definisi hukum memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas
sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter
burckhardt)
·
Pendapat Kedua: walaupun tidak
memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari
hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sabagai pegangan sementara (pendapat Aristoteles,
Hugo de Groot / Grotius, Thomas Hobbes, Van Volen Hoven, Bellefroid, Hans
Kelsen dan Utrecht)
Dari berbagai ahli di
simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur:
1.
Peraturan tingkah laku manusia
2.
Di buat oleh badan berwenang
3.
Bersifat memaksa walaupun tak
dapat di paksakan
4.
Di sertai sanksi yang tegas
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk
memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar
Hakikat
Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung
penertuan dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri
Ø Ciri-ciri hukum:
1.
Ada unsur perintah, larangan , dan
kebolehan
2.
Ada sanksi yang tegas
3.
Adanya perintah dan larangan
4.
Perintah dan larangan harus di
taati
Ø Manusia, Masyarakat, dan Hukum
Aristoteles: Manusia
sebagai makhluk sosial (zoonpolicion)
P.P.Bouman: Manusia
baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya.
Cicero: Ubi societas
ibi ius= dimana ada masyarakat disitu ada hukum.[2]
A.
Bentuk Masyarakat Menurut Dasar Pembentukannya:
·
Masyarakat teratur yang diatur
dengan tujuan tertentu. (contoh: perkumpulan olahraga)
·
Masyarakat teratur terjadi dengan
sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk kearena ada kesamaan
kepentingan (contoh: penonton sepakbola)
·
Mayarakat tidak teratur terjadi
dengan sendrinya tanpa bentuk, (contoh: sekumpulan manusia yang membaca koran
di tempat umum)
B.
Bentuk Masyarakat Menurut Dasar
Hubungannya:
·
Masyarakat paguyuban
(gameinschaft), antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi
menimbulkan ikatan batin (contoh: rumah tangga, keluarga, pasundan)
·
Masyarakat Patembayan
(gasselslschaft), hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk
mendapat keuntungan material (contoh: CV, PT, FA, KOP)
C.
Menurut Kebudayaan Bentuk
Masyarakat:
·
Masyarakat primitif dan modern
·
Masyarakat desa dan kota
·
Masyarakat territorial (daerah
tertentu)
·
Masyarakat geneologis (anggota ada
pertalian darah)
·
Masyarakat territorial geneologis
D.
Menurut Hubungan Keluarga:
·
Keluarga inti (nuclear family)
·
Keluarga luas (extended family)
3.
Klasifikasi Hukum
A.
Hukum Menurut Bentuknya, hukum
dikelompokkan sebagai berikut.
1.
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundangan . Hukum tertulis merupakan hukum yang
dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis
telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani
kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang
makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi
suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris hubungan antar manusia yang
makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan
tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.
- Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis lebih bersifat melekat pada kepercayaan yang selalu di taati oleh orang yang percaya.
Kelenihan
hukum tertulis di bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat
sebagai mana tersebut diatas adalah sabagai berikut.
a. Segala
sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
b. Setiap
orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama
kedalam hukum.
c. Untuk
keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat
yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun
penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak
sekaligus bisa disamakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis
tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.[3]
B.
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut
tempat berlakunya,hukum dibedakan sebagai berikut.
1. Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara . jadi hukum di negara
tersebut, wajib hukumnya menaati perarturan yang telah d terapkan pemerintah
tersebut tanpa tiada kecualinya. Siapapun yang melanggar akan di kenai sanksi.
2. Hukum
internasional adalah hkum yang mengatur hubungan hukum dalam masyarakat dunia
internasioanal. Hukum ini mengikat bukan pada individu melainkan lebih mengikat
pada suatu negra karena cakupannya adalah dunia internasional. Sebagai contoh
dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada
negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk di jadikan bahan dari
persenjataan nuklir.
3. Hukum asing
adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4. Hukum lokal
adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk
ini berlaku pada tataran lokal atau daerah dalam kondisi ini baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis bisa di jalankan. Contoh hukum lokal seperti
peraturan yang di keluarkan pemerintah daerah tentang pelarangan menebang hutan
yang berlebihan.
C.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut.
1. Hukum
positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tetentu dalam suatu daerah tertentu sebagai. Singkatnya hukum yang
berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu
contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat
hukum positif atau hukum ini disebut juga tata hukum. Demikian pula hukum di
amerika yang berlaku sekarang, inggris, malaysia, dan lain lain.
2. Ius
constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Jadi, hukum bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal
(undang-undang atau bentuk lainnya) merupakan rancangan-rancangan hukum yang
akan di jalankan pada masa yang akan
datang karena hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami
perubahan sesuai kondisi perubahan.
D.
Hukum menurut Isinya
Menurut
isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagi berikut.
1. Hukum privat
adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privar juga disebut
hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang. Dimana hukum ini langsung
mengenai pada para pelaku yang melanggar peraturan yang telah ada.
2. Hukum publik
adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar negara dengan alat
perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Hukum publik juga disebut hukum negara.[4]
Antara hukum
publik dan hukum privat sesungguhnya tidak dapat di pisahkan secar tegas satu
sama lain karena segala hubungan hukum dengan masyarakat selalu dapat dikatakan
termasuk hukum publik dan hukum privat, yang menjadi perbedaan adalah pada
titik berat kepentingan yang di atur, hukum publik titik beratnya mengatur
kepentingan masyarakat, sadangkan hukum privat menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan.
E.
Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya,
hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
oarang atau golongan tertantu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang
mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
2. Hukum
subjektif adalah hukum yang di hubungkan sengan sesseorang tertentu dan dengan
demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
F.
Hukum menurut sifatnya.
Menurut
sifatnya hukum dapat di golongkan sebagai berikut.
1. Hukum yang
memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana.
2. Hukum yang
mengatur adalah hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh:
hukum dagang.
DAFTAR
PUSTAKA
Panji Onggo, Klasifikasi
Hukum, http://panji-onggo.blogspot.com
Tiar Ramon, Pengantar
Hukum Indonesia, http://tiarramon.wordpress.com
Zoel,Klasifikasi
hukum, http://vjkeybot.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar