Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ISLAM



Nama     : NeniAjengArnita
Nim       : 201310110311081
Kelas     : B
Tugas     : 14

HUKUM ISLAM

Pengertian Hukum Islam (Syari’at Islam)
          Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.
          Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.[1]
Sumber hukum islam[2]
Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu :

a Alqur’an
          Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT.
b. Sunnah/Hadist
          Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan yag dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.
c. Ijtihad
          Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam alquran. Dalam hal ini adalah para alim ulama.
d. Qiyas
          qiyas merupakan sumber yang tidak ada dalil nash nya dalam Al-Quran ataupun hadits dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Untuk melakukan qiyas, dilakukan dengan pendalaman dan pemahaman Al-quran, hadits dan tentang perkara yang akan diqiyaskan tersebut. Dan tidak semua orang diperbolehkan melakukan qiyas terhadapsuatu perkara karena berhubungan dengan terciptanya hukum islam mengenai suatu perkara.

Asas-asas Hukum Islam[3]
          Asas berasal dari bahasa Arab (Asasun) yang artinya dasar, basis, pondasi. Jika dihubungkan dengan hukum maka asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.
 

1. Asas-asas umum
a. Asas keadilan
Dalam Surat Shad (38) ayat 26 Allah memerintahkan penguasa, penegak hukum sebagai khlaifah di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya, berlaku adil terhadap semua manusia tanpa memandang asal-usul, kedudukan, agama dari si pencari keadilan itu.
b. Asas kepastian hukum
Artinya tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan peraturan-perundang-undangan yang ada dan berlaku pada waktu itu.
c. Asas kemanfaatan
Asas ini merupakan asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum dimana dalam melaksanakan kedua asas tersebut seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat.
2. Asas dalam lapangan hukum pidana
a. Asas legalitas
Artinya tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya.
b. Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Ini berarti bahwa tidak boleh sekali-kali beban (dosa) seseorang dijadikan beban (dosa) orang lain. Orang tidak dapat dimintai memikul tanggung jawab terhadap kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain. Karena pertangungjawaban pidana itu induvidual sifatnya maka tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
c. Asas praduga tak bersalah
Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang menyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu.
3. Asas dalam lapangan hukum perdata
a. Asas kebolehan (mubah)
asas ini menunjukkan kebolehan melakukan semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh Qur’an dan Sunnah. Islam memberikan kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata (baru) sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
b. Asas kemaslahatan hidup
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan perdata apa pun juga dapat dilakukan asal hubungan itu mendatangkan kebaikan , berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia pribadi dan masyarakat kendatipun tidak ada ketentuannya dalam Qur’an dan Sunnah.
c. Asas kebebasan dan kesukarelaan
Asas ini mengandung makna bahwa setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Kebebasan kehendak kedua belah pihak melahirkan kesukarelaan dalam persetujuan harus senantiasa diperhatikan.
d. Asas menolak mudharat dan mengambil manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan perdata yang mendatangkan kerugian dan mengembangkan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
e. Asas kebajikan
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap hubungan perdata itu harus mendatangkan kebajikan (kebaikan) kepada kedua belah pihak dan fihak ketiga dalam masyarakat.
f. Asas kekeluargaan atau asas kebersamaan yang sederajat
Asas hubungan perdata yang disandarkan pada rasa hormat menghormati , kasih mengasihi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama.
g. Asas adil dan berimbang
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan keperdataan tidak boleh mengandung unsur penipuan, penindasan, pengambilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang kesempitan.
h. Asas mendahulukan kewajiban dari hak
Para pihak harus mengutamakan penunaian kewajiban lebih dahulu dari pada menuntut hak. Asas ini merupakan kondisi hukum yang mendorong terhindarnya wanprestasi atau ingkar janji.
i. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
Para pihak yang mengadakan hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain dalam hubungan perdatanya itu.
j. Asas kemampuan berbuat atau bertindak
Pada dasarnya setiap manusia dapat menjadi subjek dalam hubungan perdata jika ia memenuhi syarat untuk bertindak mengadakan hubungan itu. Dalam hukum islam manusia yang dipandang mampu berbuat atau bertindak melakukan hubungan perdata ialah mereka yang mukallaf, artinya mereka yang mampu memikul hak dan kewajiban. Penyimpangan terhadap asas ini menyebabkan hubungan perdatanya batal.
k. Asas kebebasan berusaha
P ada dasarnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
l. Asas mendapatkan sesuatu karena usaha dan jasa
Usaha dan jasa disini haruslah usaha dan jasa yang baik yang mengandung kebajikan, bukan usaha dan jasa yang mengandung unsur kejahatan, keji dan kotor.
m. Asas perlindungan hak
Semua hak yang diperoleh seseorang dengan jalan halal dan sah, harus dilindungi. Bila hak itu dilanggar oleh salah satu pihak dalam hubungan perdata, fihak yang dirugikan berhak untuk menuntut pengembalian hak itu atau menuntut kerugian pada pihak yang merugikannya.
n. Asas hak milik berfungsi sosial
Hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya saja, tetapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
o. Asas yang beritikad baik harus dilindungi[4]
Orang yang melakukan perbuatan tertentu bertangung jawab atau menanggung resiko perbuatannya itu. Tetapi jika ada pihak yang melakukan suatu hubungan perdata tidak mengetahui cacat yang tersembunyi dan mempunyai iktikad baik dalam hubungan perdata itu kepentingannya harus dilindungi dan berhak untuk menuntut sesuatu jika ia dirugikan karena iktikad baiknya itu.
p. Asas resiko dibebankan pada harta tidak pada pekerja
Jika perusahaan merugi maka menurut asas ini kerugian itu hanya dibebankan pada pemilik modal atau harta saja tidak pada pekerjanya. Ini berarti bahwa pemilik tenaga dijamin haknya untuk mendapatkan upah sekurang-kurangnya untuk jangka waktu tertentu, setelah ternyata perusahaan menderita kerugian.
q. Asas mengatur dan memberi petunjuk.
Ketentuan hukum perdata ijbari, bersifat mengatur dan memberi petunjuk saja kepada orang-orang yang akan memanfaatkannya dalam mengadakan hubungan perdata. Para pihak bisa memilih ketentuan lain berdasarkan kesukarelaan asal saja ketentuan itu tidak bertentangan dengan hukum islam.
r. Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi.
Ini berarti bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis di hadapan saksi-saksi.

4. Asas-asas Hukum Perkawinan[5]
a. Kesukarelaan
Asas kesukarelaan merupakan asas yang terpenting dalam perkawinan Islam, dimana tidak hanya kesukarelaan antara calon suami isteri saja tetapi kesukarelan dari semua pihak yang terkait.
b. Persetujuan kedua belah pihak
Artinya tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.
c. Kebebasan memilih
d. Kemitraan suami isteri
Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami isteri dalam beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda.
e. Untuk selama-lamanya
Perkawinan itu dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina rasa cinta serta kasih saying selam hidup.
f. Monogami terbuka
Dalam Surat an-Nisa ayat 129 dinyatakan bahwa seorang pria muslim diperbolehkan beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

5. Asas-asas Hukum Kewarisan
a. Asas Ijbari
Peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
b. Bilateral
Artinya seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari keturunan laki-laki dan perempuan.
c. Asas individual
Harta warisan mesti dibagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
d. Asas keadilan berimbang
Harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus dilaksanakannya. Sehingga antara laki-laki dan perempuan terdapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
e. Asas kewarisan akibat kematian
Peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut dengan nama kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.

Hukum Waris
          Hukum waris adalah peraturan hukum yang mengatur status hukum kekayaan seseorang setelah dia meninggal. Di dalam hukum waris, golongan paling rendah menghalangi golongan di atasnya untuk mendapatkan harta warisan. Golongan-golongan tersebut adalah :[6]
1.  Golongan        : anak dan istri/suami
2.  Golongan II    : orang tua dan saudara
3.  Golongan III  : kakek dan nenek dari garis keturunan ibu dan ayah
4.  Golongan IV  : paman dan bibi dari garis keturunan ibu dan ayah
Unsur-unsur dalam hukum waris adalah :
1.  Pewaris       : orang yang mewariskan
2.  Ahli waris   : orang yang akan mendapatkan harta warisan
3.  Warisan      : benda yang akan diwariskan
4.  Kematian

          Dalam hukum perdata BW, pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan baik tua maupun muda adalah sama. Dalam UUP waris rumus pembagian harta warisan adalah :
Di dalam pembagiannya terlebih dahulu melunasi utang atau tunggakan almarhum baik di dalam perkawinannya (harta bersama yang dikurangi) maupun urusan pribadinya seperti penguburan dsb (harta bawaan dikurangi)
Anak di luar nikah
          Anak di luar kawin adalah anak yang lahir tidak di dalam pernikahan almarhum. Anak di luar kawin mendapatkan haknya dalam mendapatkan warisan apabila kedudukannya sebagai anak diakui. Apabila diakui, maka anak di luar kawin mendapatkan 1/3  harta warisan seandainya dia anak kandung. Pembagian harta warisan kepada anak di luar nikah lebih didahulukan kemudian sisa harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang lain. Jika anak di luar nikah mewaris bersama golongan II, maka anak di luar pernikahan mendapatkan ½ harta warisan. Jika anak di luar pernikahan mewaris bersama golongan II dan IV maka mendapatkan ¾ harta warisan.
Pendirian Ahli Waris
Ahli waris dapat melakukan harta warisan dengan 4 pendirian yaitu:
a.  Menerima warisan
b.  Menerima secara benefisier, yaitu melakukan pencatatan dalam menerima warisan jika rugi maka tidak mengambil warisan dan jika membawa keuntungan maka dia mengambil. Adapaun utang almarhum, maka dia membayar sesuai warisan yang dia terima saja.
c.  Menolak warisan, dianggap tidak ada dan bagiannya kembali ke gudang warisan.
d. Tidak patut mendapatkan warisan, yaitu :
1. Pembunuh pewaris
2. Mencoba membunuh pewaris dan tanpa maaf
3. Menghalangi pembuatan wasiat/membuat cacatnya surat wasiat
4. Memfitnah pewaris sehingga pewaris diancam pidana di atas 5 tahun
5. Orang yang dekat dengan pewaris di saat-saat kematiannya
Pembagian harta warisan kepada ayah dan ibu serta saudara (golongan II)
Apabila pewaris meninggalkan orang tua dan saudara, maka kedua orang tua paling sedikit mendapatkan ¼ harta warisan kemudian dibagikan kepada saudara almarhum.
Contoh :
Si C wafat dengan meninggalkan kedua orang tua dan 3 saudara. Meninggalkan harta warisan 5 juta rupiah. Maka, kedua orang tua mendapatkan minimal 1,25 juta rupiah, jadi 2 orang tua 2,5 juta rupiah, kemudian sisanya adalah 2,5 juta rupiah dan dibagikan kepada 3 orang saudara almarhum.
Pembagian harta warisan golongan III (kakek dan nenek dari garis keturunan ayah maupun garis keturunan ibu)
Harta warisan dibagi ½ tiap pasangan kakek nenek, apabila salah satu mempelai dari 1 pasangan meninggal maka diambil oleh mempelai yang masih ada. Jika kedua mempelai meninggal maka harta warisan jatuh kepada golongan IV
Yang tidak boleh menjadi ahli waris
1. Anak zina : anak yang lahir di dalam pernikahan orang lain
2 Anak sumbang : anak yang lahir dari pasangan yang dilarang oleh undang-undang
Wasiat
Wasiat adalah harta yang diberikan seorang pewaris dengan proses hitam di atas putih sebelum kewafatan pewaris. Wasiat dapat mengurangi harta warisan. Legiti portie adalah bagian mutlak anak yang tidak bisa terlanggar karena adanya wasiat.
1. Apabila hanya memiliki 1 anak maka legiti portienya adalah ½ harta bagiannya
2. Apabila memiliki 2 anak maka legiti portienya adalah 2/3 harta bagiannya
3. Jika memiliki 3 anak atau lebih maka legiti portienya adalah ¾ harta bagiannya
Contoh :
A menikah dengan B, A memiliki anak di luar nikah yang diakui yaitu C dan D.[7]
































DAFTAR PUSTAKA


Alif Setyaningrum, Asas-asas Hukum Islam, http://ningrumalif.blogspot.com

Anne Ahira, Hukum Islam, http://www.anneahira.com

Muhammad Riyan, Hukum Waris dalam BW, http://isikepalakachfi.blogspot.com





























[1]Mujiburrahman, Pengertian Hukum Islam, http://studihukum.wordpress.com diakses pada 25 November 2013
[2]Anne Ahira, Hukum Islam, http://www.anneahira.com diakses pada 25 November 2013
[3] Alif Setyaningrum, Asas-asas Hukum Islam, http://ningrumalif.blogspot.com diakses pada 25 November 2013
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]Muhammad Riyan, Hukum Waris dalam BW, http://isikepalakachfi.blogspot.comdiakses pada 25 November 2013
[7]Ibid.

1 komentar:

  1. Casinos near Hollywood Casino & Spa - Mapyro
    Browse 14 Casinos 여수 출장마사지 with Mapyro Mapyro 제천 출장안마 Real-time Realtime Reviews and Real-Time 포항 출장샵 Reviews of Casinos Near Hollywood 양주 출장샵 in 당진 출장샵 Las Vegas, NV.

    BalasHapus