Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Nama   : Neni Ajeng Arnita
Nim     : 201310110311081
Kelas   : B
Tugas   : 8

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


1.        Pengertian Hukum Administrasi Negara
a.     Van Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
b.    J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c.     MenututMuchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”.
d.    PrajudiAtmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”.[1]
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.


2.        Fungsi Hukum Administrasi Negara
     Fungsi Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat atasan maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya berdasarkan Hukum Tata Negara, yaitu :
a.    Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
b.    Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
·      Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
·      Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
·      Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.


Ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
Ø Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
Ø Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
Ø Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ø Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ø Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freiesErmessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapunakan terjamin dengan baik.


3.        Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum yang lainnya.
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratiefrecht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.[2]
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjan yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lain yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip. Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.

Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah.Artinya negara dalam keadaan diam.
      HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
·           HTN mempelajari tentang:
1.    Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara.
2.    Siapakah yang mengadakan jabatan
3.    Dengan carabagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4.    Fungsi jabatan-jabatan,
5.    Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6.    Hubungan antar masing-masing jabatan.
7.    Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istmewa yang mempelajari bentuk sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
·         Menurut Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.

1.        Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari.Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara.Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori DwiPraja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).[3]
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah.Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi.Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara.Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteelrecht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.

2.        Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.

3.        Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata[4]
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum.Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas LexSpecialisderogaatLexgeneralis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila
:
a)    saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara.
b)   Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata,
c)    Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.

4.        Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna Dimock dan Dimock menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.

4.        Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
A.       Sumber Hukum Materiil
Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik,filosofik dan sosiologis/antropologis.[5]
1.    Sumber Historik (Sejarah)
Dari sudut sejarah ada dua jenis sumber hukum,yaitu:
1)   Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
2)   Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari masa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukun positif saat sekarang.
2.    Sumber Sosiologis/Antropologis
Dari sudut Sosiologis/Antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Dari sudut sosiologis/antropologis yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif,faktor-faktor mana yang meliputi pandangan ekonomis,pandangan agamis dan psikologis.
3.    Sumber Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum,yaitu:
a)    Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain, untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil.
b)   Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum.

B.       Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Sumber-sumber hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah:
1)   Undang-undang (Hukum Administrasi Negara tertulis)
2)   Praktek Administrasi Negara (Konvensi)
3)   Yurisprudensi
4)   Doktrin (Anggapan para Ahli Hukum)

1.    Undang-undang sebagai Sumber Hukum Formal
Secara formal yang dimaksud denan UU di Indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama DPR.
Peraturan perundang-undangan dapat dikelompokan kedalam 3 macam:
1)   Peraturan perundang-undangan zaman Hindia Belanda
2)   Peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945
3)   Peraturan perundang-undangan menurut Tap MPRS No.XX tahun 1966.

Ø  Peraturan Perundang-undangan Zaman Hindia Belanda
Peraturan-peraturan pada Zaman Hindia Belanda secara garis besar ada 2 macam:
1)   Peraturan-peraturan umum (Algemenee Verordeningen)
2)   Peraturan-peraturan lokal (Locale Verordeningen)
Peraturan Perundang-undangan umum secara hierarchis terdiri dari:
a)      Wet (sama dengan UU yang kita kenal di Indonesia) Wet ini dibuat oleh lembaga-lembaga perundang-undangan pemerintahan Negeri Belanda yakni Mahkota bersama Staten Generale.
b)      Algemene Maatsregels van Bestuur (AmvB) AmvB ini hanya dibuat oleh Mahkota Belanda dan Parlemen tidak ikut membuatnya.
c)      Ordonantie Ordonantie adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang dapat dikeluarkan di Hindia Belanda.
d)     Regerings verordenings Rv. Rv adalah satu jenis peraturan perundangan yang dibuat sendiri oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Ø  Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UUD 1945
a)      Undang-undang,UU yang disebutkan di dalam UUD 1945 jelas menunjuk pada arti formal karena menekankan pada cara dan lembaga pembuatnya yaitu  Presiden bersama DPR.
b)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peperpu) , Kewenangan membuat Peperpu ini adalah kekuasaannya sendiri Presiden dapat mengeluarkan Peraturan yang derajatnya setingkat dengan UU tanpa harus minta persetujuan DPR lebih dulu.[6]
Ketentuan yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membuat Peperpu ini terdapat di dalam pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.    Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa ,Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
2.    Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
3.    Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
4.    Peraturan Pemerintah
Tentang Peraturan Pemerintah sebagai produk peraturan perundangan dari presiden yang dibuat berdasarkan kewenangan ‘delegasi’ diatur dalam pasal 5 ayat 2 UUD 1945. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menjalakan satu Undang-undang sebagaimana mestinya.
Ø  Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tap MPRS No.XX Tahun 1966
Ketetapan MPRS No.XX tahun 1966 adalah sebuah Ketetapan tentang Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966. Memorandum ini semua lahir sebagai konsep untuk mengatasi keadaan hukum yang kacau balau pada awal perjalanan Orde Baru.
Adapun tata urutan Perundang-undangan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX tahun 1966 tersebut adalah:
·         Undang-Undang Dasar
·         Ketetapan MPR
·         UU/Perpu
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden
·         Peraturan Pelaksanaan lainnya,seperti Instruksi Menteri,Peraturan Menteri dan sebagainya

2.    Konvensi
Konvensi yang menjadi sumber administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tak tertulis tetapi dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara. Konvensi ini penting mengingat HAN itu senantiasa bergerak dan seringkali dituntut perubahannya oleh situasi.
Setiap keputusan pejabat administrasi negara bisa menimbulkan 2 macam respons,yaitu:
1)        Keputusan yang memberi kesempatan bagi yang terkena untuk minta banding(beroep).
2)        Keputusan yang berlaku tanpa ada peluang atau kemungkinan untuk adanya administratief beroep (yakni yang biasanya tidak mengena hak-hak orang lain).
3.    Yurisprudensi
Keputusan hakim(yurisprudensi) yang dapat menjadi sumber hukum administrasi negara adalah keputusan hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara.
UU No.14 tahun1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa:
1.    Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
2.    Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi
4.    Doktrin
Sebagai sumber hukum formal HAN doktrin berbeda dengan UU dalam arti materiil (regelings), konvensi dan yurisprudensi. Regelings kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku sesudah melalui proses yang cukup lama. Bila doktrin tersebut diterima oleh masyarakat barulah bisa menjadi sumber hukum formal tanpa harus diundangkan.

5.        Ruang Lingkup Hukum Admnistrasi Negara
Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.[7]

a.    Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.    Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.    Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.    Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
b.    Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
a.    Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
b.    Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.


























DAFTAR PUSTAKA


Budi Asanka, Hukum Administrasi Negara, http://budiasanka.blogspot.com

Ezza-Like This,HubunganHukum Administrasi, http://ezza-likethis.blogspot.com

Fariz Pradipta Law, Kedudukan Hukum Administrasi Negara, http://farizpradiptalaw. blogspot.com

Ilmu Sini, Hukum Administrasi Negara, http://ilmusini.blogspot.com

Nuvarik, Hukum Administrasi Negara, http://nuvarik.wordpress.com

Ria Yustian Ppkn, Hukum Administrasi Negara, http://riayusitanppkn.blogspot.com

Trisna Sunawar, Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum AdministrasiNegara, http://trisnasunawar.blogspot.com

Veryan Dhita, Hukum Administrasi Negara,http://veryanndhita.wordpress.com














[1]Trisna Sunawar, Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum AdministrasiNegara, http://trisnasunawar.blogspot.com, access 19 Oktober 2013
[2]Ezza-Like This, HubunganHukum Administrasi, http://ezza-likethis.blogspot.com, access 19 Oktober 2013
[3]Ibid.
[4]Veryan Dhita, Hukum Administrasi Negara,http://veryanndhita.wordpress.com, access 19 Oktober 2013
[5]Ria Yustian Ppkn, Hukum Administrasi Negara, http://riayusitanppkn.blogspot. com, access 19 Oktober 2013
[6]Nuvarik, Hukum Administrasi Negara, http://nuvarik.wordpress.com, access 19 Oktober 2013
[7]Budi Asanka, Hukum Administrasi Negara, http://budiasanka.blogspot.com, access 19 Oktober 2013

1 komentar: