Nama : Neni Ajeng Arnita
Nim : 201310110311081
Kelas : B
Tugas : 16
HUKUM ACARA PERDATA
Pengertian
Hukum
Acara perdata merupakan bagian dari hukum perdata dalam arti luas yang terdiri
dari hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata
material lebih dikenal dengan sebutan “hukum perdata” adalah
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar
perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, atau hubungan hukum yang
mengatur kepentingan pribadi atau individu.
Hukum Acara Perdata juga dinamakan Hukum
Perdata Formal yang berfungsi mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata
material apabila dilanggar. Hukum Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan
atau norma hukum yang mengatur tata cara seseorang atau badan pribadi
mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata. Dengan kata
lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tata cara bersengketa di
peradilan perdata.
Sumber Hukum
a. Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945
b. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
c. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah
Agung
d. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan
Umum
e. Het Herziene Indonesische Reglement (HIR/RIB) untuk
Jawa dan Madura
f. Rechtsreglement
Buitengewesten (Rbg. atau Reglement) untuk luar Jawa dan Madura
g. Reglement
op de Burgerlijke rechtsvordering (Rv. Reglement/Hukum Acara
Perdata) untuk golongan Eropa
h. Jurisprudensi
i. Praktek hukum sehari-hari sebagai hukum kebiasaan
j. Doktrin atau pendapat para ahli hukum.
Asas-Asas Hukum [1]
Asas-Asas
Hukum Acara Perdata, antara lain:
a. hakim bersifat menunggu, artinya dalam proses hukum acara
perdata kehendak atau inisiatif gugatan diserahkan kepada para pihak yang
berkepentingan (berperkara). Apabila tidak ada gugatan ke pengadilan, hakim
tidak berwenang mengadili. Istilahnya tidak ada gugatan tidak ada hakim (wo
kein klager ist, ist kein richter/nemo judex sine actore)
b. hakim aktif, artinya sejak awal sampai
akhir persidangan hakim harus aktif memberi nasehat dan bantuan kepada para
pihak yang berperkara tentang cara memasukkan gugatan (Pasal 119, 195
HIR/Pasal143 Rbg); hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara (Pasal
130 HIR); hakim wajib memberi nasehat kepada para pihak untuk melakukan upaya
hukum dan memberikan keterangan yang diperbolehkan (Pasal 132 HIR). Hakim
tetap terikat pada kasus yang diajukan para pihak (secundum allegata
iudicare). Beracara menurut Rechtsvordering (Rv), hakim bersifat pasif
c. sidang bersifat terbuka, artinya pemeriksaan perkara di
pengadilan bersifat terbuka untuk umum (openbaar), setiap orang
boleh hadir dalam pemeriksaan perkara di persidangan (Pasal 179 ayat (1) HIR)
d. persamaan hak di muka hukum (equality before thelaw),
artinya semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum, hakim harus
bertindak adil, karena itu tidak boleh memihak salah satu pihak yang
bersengketa
e. tidak harus diwakilkan, artinya berperkara di pengadilan
tidak harus diwakilkan/dikuasakan. Akan tetapi para pihak dapat juga
diwakili oleh kuasanya kalau dikehendaki (Pasal 123 HIR/Pasal 147 Rbg.)
f. beracara dengan lisan (mondelinge procedure), artinya pemeriksaan perkara di
persidangan dilakukan dengan tanya jawab antara hakim dengan para pihak maupun
dengan saksi. Selain itu para pihak diperbolehkan menyampaikan dengan
surat-surat atau tulisan (Pasal 121 ayat (2) HIR/RIB)
g. beracara secara langsung, artinya pemeriksaan perkara di
persidangan dilakukan secara langsung (onmiddellijk heid van procedure),
hakim berhadapan, berbicara, mendengar keterangan dari para pihak yang
berperkara maupun dengan saksi di persidangan. Asas ini dikenal dengan
asas “audi et alteram partem” atau kedua pihak harus didengar
h. beracara dikenai biaya, artinya berperkara di
pengadilan harus membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR/Pasal
145 ayat (4), 192-194 Rbg. jo Pasal 5 ayat (2) UUKK)
i. hakim harus berusaha mendamaikan, artinya
sebelum acara pemeriksaan perkara dimulai, hakim lebih dahulu harus
berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara (Pasal 130 HIR/ Pasal 154 Rbg.
jo Pasal 16 ayat (2) UUKK)
j. putusan hakim harus disertai alasan-alasan hukum, artinya
setiap putusan pengadilan harus disertai alasan-alasan hukum sebagai dasar
putusan mengadili (Pasal 184 ayat (1) HIR, Pasal 195 ayat (1) Rbg. jo Pasal 19
ayat (4) UUKK)
k. hakim terikat pada alat bukti, artinya
hanya boleh mengambil keputusan hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah atau
yang ditentukan dalam undang-undang.[2]
Pemberian
Kuasa (Lastgeving)[3]
Pengertian
Kuasa.
Secara Umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum
yang diatur dalam BAB ke enambelas, buku III KUHPerdata tentang perikatan.
Sedangkan aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang
digariskan HIR dan RBG. Untuk memahami arti dari pengertian kuasa secara umum
dapat dirujuk pada pasal 1792 KUHPerdta yang berbunyi “Pemberian kuasa adalah
suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain,
yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”Bertitik
tolak dari pasal 1792 KUHPerdata tersebut diatas, dalam perjanjian kuasa
terdapat dua pihak terdiri dari :
a. Pemberi
kuasa atau letsgever (Instruction, Mandate)
b. Penerima kuasa yang diberi
perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Berakhirnya
Kuasa[4]
Berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, hal-hal yang dapat
mengakhiri pemberian kuasa adalah sebagai berikut :
1. Pemberi
kuasa menarik kembaliu secara sepihak.
Ketentuan
pencabutan kembali kuasa oleh pemberi kuasa, diatur lebih lanjut dalam pasal
1814 KUHPerdata dengan acuan. :
a. Pencabutan
tanpa melakuakan persetujuan dari penerima kuasa
b. Pencabutan
dapat dilakuakan secara tegas dalam bentuk mencabut secara tegas dan tertulis
atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.
c. Pencabutan secara diam-diam
berdasarkan pasal 1816 KUHPerdata.
2. Salah satu puhak meninggal dunia
Dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.
3. Penerima kuasa melepas kuasa.
Pasal 1817 KUHPerdata member hak secara sepihak kepada kuasa untuk
melepas kuasa yang diterimanya dengan syarat :
a. Hsarus memberitahu kehendak
pelepasan itu kepada pemberi kuasa
b. Pelepasan tidak boleh dilakuakan
pada saat yang tidak layak. Ukuran tentang hal ini didasarkan pada perkiraan
objektif, apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa.
Jenis-Jenis
Kuasa. 1.
Kuasa Umum (pasal 1795 KUHPerdata)
2. Kuasa khusus (pasal 1795 KUHPerdata) 3.
Kuasa Istimewa (pasal 1796 KUHPerdata)
4. Kuasa perantara (pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 62 KUHD)
Kuasa
Menurut Hukum
Kuasa menurut hukum disebut juga Wettelijke
Vertegnwoording atau Legal Mandatory. Maksudnya undang-undang
sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan sendirinya
bertindak mewakili. Beberapa kuasa hukum adalah sebagai berikut :
1) Wali
terhadap anak dibawah umur (pasal 51 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
2) Curator
atas orang tidak waras.
3) Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (pasal 45 (2) UU No 1 Tahun
1974
4) BPH
sebagai curator kepailitan
5) Direksi atau pengurus badan hukum
6) Direksi perusahaan persoroan (persero)
7) Pimpinan perwakilan perusahaan asing 8)
Pimpinan cabang perusahaan domestic.
Perbedaan H.A.Pidana dengan H.A.perdata:
1. Dasar timbulnya gugatan
Perdata : timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum
perdata.
Pidana : timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran terhadap perintah atau
larangan yang diatur dlm hkm pidana
2. Inisiatif berperkara
Perdata : datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikan
Pidana : datang penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti
polisi dan jaksa
3.Istilah yang digunakan
Perdata : yang mengajukan gugatan=== penggugat pihak lawannya/digugat =====
tergugat
Pidana : yang mengajukan perkara ke pengadilan ==== jaksa/penuntut umum pihak
yang disangka === tersangka=== terdakwa===terpidana
4. Tugas hakim dalam beracara
Perdata : mencari kebenaran
formil ==== mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan
oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu. Pidana :mencari kebenaran
materil ==== tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa melainkan
lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa.
Hakim mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas
5. Perdamaian
Perdata : dikenal adanya perdamaian
6. Decissoire
Perdata : ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak
kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.
Pidana : tidak dikenal sumpah decissoire.
7. Hukuman
Perdata : kewajiban untuk memenuhi prestasi (melakukan memberikan dan tidak
melakukan sesuatu
Pidana : hukuman badan (
kurungan, penjara dan mati), denda dan hak.
Syarat dan isi gugatan dalam Perkara perdata
• Syarat gugatan
1. Gugatan dalam bentuk tertulis.
2. Diajukan oleh orang yang berkepentingan.
3. Diajukan ke pengadilan yang berwenang
• Isi gugatan
Pasal 8 BRv gugatan memuat :
1. Identitas para pihak
2. Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang
peristiwa dan hubungan hukum
3. Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan
subsider/tambahan
Pemeriksaan perkara
• Pengajuan gugatan
• Penetapan hari sidang dan pemanggilan
• Persidangan pertama : a. gugatan gugur b.
verstek c. Perdamaian
• Pembacaan gugatan
• Jawaban tergugat : a. mengakui b.
membantah c. referte d. eksepsi: -materil -formil
• Rekonvensi • Repliek dan dupliek
• Intervensi
• Pembuktian
• Kesimpulan
• Putusan Hakim
Teori Pembuktian
Ada 3 teori pembuktian yaitu :
1. Pembuktian bebas : di mana tidak menghendaki
adanya ketentuanketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian
seberapa dapat diserahkan kepada hakim.
2. Pembuktian negatif : harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat
hakim bersifat negatif, hakim terbatas sepanjang yang dibolehkan undang-undang.
3. Pembuktian positif: hakim diwajibkan melakukan
segala tindakan dalam pembuktian kecuali yang dilarang dalam undang-undang.
Pengajuan gugatan 1.
Diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. 2.
Diajukan secara tertulis atau lisan
3. Bayar
preskot biaya perkara 4.
Panitera mendaftarkan dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara
5. Gugatan akan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri.
6.
Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Rudini, Hukum Perdata, http://rudini76ban.wordpress.com
Sugiharto, Pengantar Hukum
Indonesia, http://usaidsugiharto.blogspot.com
Halo admin dan pengunjung setia blog ini,, ^^
BalasHapusaku punya beberapa artikel catatan kuliah tentang proses peradilan, mungkin bisa sedikit membantu :) .. makasi ..
Prosedur Panggilan Dalam KUHAP
Tata Cara Pemanggilan
Bantuan Hukum
Contoh Surat Kuasa Khusus
Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka
Pencabutan Keterangan BAP
Surat Penangguhan Penahanan
Surat Kuasa (Hukum Acara Pidana)
Panggilan sidang
Pembacaan Surat Dakwaan
Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Acara Pembacaan Putusan
Upaya Banding
Memori Banding Dan Kontra Memori Banding
Permintaan Pemeriksaan Kasasi
Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali / Heerzening.
"Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
BalasHapusTIPS DAN TRICK UNTUK PENGGUNA SMARTPHONE”