Sabtu, 12 April 2014

HUKUM DAGANG



Nama     : Neni Ajeng Arnita
Nim        : 201310110311081
Kelas      : B
Tugas     : 11

HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan.Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lexgeneralis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lexspecialis (hukum khusus).Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagiumlexspecialisderogatlexgeneralis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Pengertian Hukum Dagang dari beberapa ahli
a)  RidwanHalim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu    pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
b)  AchmadIchan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
c)  A. AndiHamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.
d) C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
e)  FockemaAndreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
f)  Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.VanKan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.[1]

Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
          Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
          Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.[2]
          Menurut sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b.  Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
          Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan


Pengertian Pedagang dan Perbuatan Perniagaan Menurut Hukum[3]
          Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.Perbuatan perniagaan pada umumnya adalahperbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan pengangkutan-pengangkutan barang.
6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian hubungan kerja dan nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau makelar laut.
10. Perusahaan asuransi.

Analisis Kasus Hukum Merek Dagang[4]
          “Mie Sedaap” Vs” MiSedaaap”Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan  produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul. 


http://2.bp.blogspot.com/-troe6ZLB1SE/Ubh5utMBfuI/AAAAAAAAAlo/fK5IyFQvd6k/s1600/images+%25285%2529.jpg
 










Sedangkan pesaingnyayaitu MiSedaaap atau lebih tepatnya SupermiSedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD. 



http://2.bp.blogspot.com/-600KZiC4nvA/Ubh50gTEHvI/AAAAAAAAAlw/eA1_H654G6s/s200/copy-of-img-0650.jpg
 









          Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”SupermiSedaaap” adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri.Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek.
          Dari sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut prusahaanSupermi atas produk yang dianggap meniru produk daganya. Dalam kasus ini, SupermiSedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut.[5]
DAFTAR PUSTAKA

                              
MiftaHuljannah,Contoh Kasus Hukum Dagang, http:mifta-huljannah.blogspot. com

NurKholifah, Hukum Dagang, http://nurkholifah-olive.blogspot.com

Sebastian, Hukum Dagang, http://gabrielsebastian100.blogspot.com





[2]Ibid.
[3]NurKholifah, Hukum Dagang, http://nurkholifah-olive.blogspot.com, diakses pada 11 November 2013
[4]MiftaHuljannah, Contoh Kasus Hukum Dagang, http://mifta-huljannah.blogspot.comdiakses pada 11 November 2013
[5]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar