Sabtu, 12 April 2014

HUKUM TATA NEGARA



Nama   : Neni Ajeng Arnita
Nim     : 201310110311081
Kelas   : B
Tugas   : 7

HUKUM TATA NEGARA

1.        Pengertian Hukum Tata Negara
Beberapa orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:[1]
a)        Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b)        Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
c)        L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d)       Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum  mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e)        Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.

2.        Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
Ø  Lahirnya Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan proklamasi kemerdekaan indonesia oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia sendiri.
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Ir.Soekarno, Drs.Muhammad Hatta, Mr.A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI)
PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal. 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :
Pembukaan UTD 1945.
a)      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia.
b)      Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
c)      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
d)     Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:
e)      Membentuk 12 Departemen Pemerintahan.
f)       Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi karesidenan-karesidenan.
Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.
Ø  Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pengertian tentang sistem pemerintahan adalah sama dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan. Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menentukan bagaimana hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya
Ada tiga macam sistem pemerintahan:
1.        Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat.
2.        Sistem pemerintahan presidensil ialah sistem pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan eksekutif, dan badan yudikatif.
3.        Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem pemerintahan seperti ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :
a)    Referendum, Ada tiga macam referendum, yaitu:
1)   Referendum Obligator
2)   Referendum Fakultatif
3)   Referendum Konsultatif
b)    Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
Sistem pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia:
a.    Menurut Konstitusi RIS.
b.    Menurut UUDS 1950.
c.    Menurul UUD 1945.


3.        Sumber – Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
a.       Undang-Undang Dasar 1945[2]
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
b.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
c.       Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
·      Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
·      Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusans tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
d.      Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
e.       Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
f.       Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
g.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
h.      Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).[3]

4.      Asas – Asas Hukum Tata Negara
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
a.         Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
b.        Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
c.         Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.
d.        Asas Negara Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan dengan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,  didukung dari bantuan pemerintah pusat.

5.        Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
I.     Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :[4]
a.       Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b.      Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c.       Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d.      Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e.       Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f.       Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan).
g.      Wilayah Negara (darat, laut, udara)
h.      Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan  kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i.        Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j.        Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k.      Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya)
II.  Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah
a.    Cara pembentukannya (Pengangkatan, Pemilihan)
b.    Susunan masing-masing badan (Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas)
c.    Tugas dan wewenang masing-masing badan
d.   Cara kerjanya masing-masing badan.
e.    Perhubungan kekuasaan antara badan
f.     Masa Jabatan            
III.    Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a.    Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b.    Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c.    Kekuatan politik dan pemilihan umum
d.   Pencerminan pendapat (perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan   pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
e.    Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik (koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).

6.        Istilah Dalam Hukum Tata Negara
a.     Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
b.    Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
c.     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
d.    Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
e.     Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.[5]

f.     Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya

7.        Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

8.        Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.[6]


































DAFTAR PUSTAKA


Abdoel Djamal, Pengantar Hukum Indonesia,http://abdoeldjamal.wordpress. com

Reskhy Amhelia, Hukum Tata Negara, http://reskhy-amhelia.blogspot.com

Topan Rezki Erlando 93, Hukum Tata Negara, http://topanrezkierlando93.blogspot. com

Zoel, Hukum Tata Negara,http://Vjkeybot.wordpress.com


[1]Abdoel Djamal, Pengantar Hukum Indonesia,http://abdoeldjamal.wordpress.com, access 17 Oktober 2013
[2]Reskhy Amhelia, Hukum Tata Negara, http://reskhy-amhelia.blogspot.com, access 17 Oktober 2013
[3]Ibid.
[4]Topan Rezki Erlando 93, Hukum Tata Negara, http://topanrezkierlando93.blogspot. com, access 17 Oktober 2013
[5]Zoel, Hukum Tata Negara,http://Vjkeybot.wordpress.com, access 17 Oktober 2013
[6]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar