Sabtu, 12 April 2014

HUKUM AGRARIA



Nama     : NeniAjengArnita
Nim       : 201310110311081
Kelas     : B
Tugas     : 12


HUKUM AGRARIA

PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria[1]
          Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasaslatinagre berarti tanah atau sebidang tanah. agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Devinisi hukum agraria
·       Mr. BoediHarsono
     Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
·       Drs. E. Utrecht SH
     Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
·       Bachsan Mustafa SH
     Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.

Azas-azas hukum agrarian
·       Asas nasionalisme
     Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
·       Asas dikuasai oleh Negara
     Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
·       Asas hukum adat yang disaneer
     Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
·       Asas fungsi social
     Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)

·       Asas kebangsaan atau (demokrasi)
     Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
·       Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
     Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
·       Asas gotong royong
     Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
·       Asas unifikasi
     Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
·       Asas pemisahan horizontal (horizontalescheidingsbeginsel)
     Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticalescheidingsbeginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iuartnyadalasas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.[2]

1.   Masa berlakunya Hukum Agrarian[3]
a.  Hukum Agraria Kolonial
     Hukum agraria ini berlaku sebelumIndonesia merdeka bahkan berlaku sebelumdi undangkannya UUPA, yaitu tanggal 24september 1960.
b.  Hukum Agraria Nasional
     Hukum agraria ini berlaku setelah diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24september 1960.
2.   Ciri-ciri hukum agraria colonial
     Ciri-ciri terdapat pada hukum agraria kolonialdimuat dalam konsideran bab “menimbang”hurufb,c,dan d UUPA dan penjelasan umum angka 1UUPA, yaitu:
a.  Hukum yang berlaku sekarang ini sebagian tersusunberdasarkan tujuan dan sendi-sendi daripemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhiolehnya, hingga bertentangan dengan kepentinganrakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusinasional sekarang ini serta pembangunan semesta
b.  Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualismdengan berlakunya hukum adat, disamping hukumagraria yang didasarkan hukum barat
c.  Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum,

3.  Hukum agraria sebelum merdeka disusun berdasarkan tujuandan sendi-sendi pemerintah kolonial Belanda.[4]
a.  Pada masa terbentuknya VOC (1602-1799)VOC didirikan sebagai badan perdagangandengan maksud untukmenghindari/mencegah persaingan antarapedagang Belanda, mendapatkan monopolidi Asia Selatan, membeli murah danmenjual mahal hasil rempah-rempahsehingga memperoleh keuntungan yangsebesar-besarnya.
b.  Kebijakan politik pertanian sangat menindasrakyat Indonesia yang di tetapkan oleh VOC:
1)  Contingenten
     Pajak atas hasil tanah pertanian harus diserahkan kepadapenguasa kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkansebagian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpadibayar seperserpun
2)  Verplictheleverante
     Suatu bentuk ketentuan yang diputuskan kompeni denganpara raja tentang kewajiban menyerahkan hasil panendengan pembayaranya yang harganya juga sudah ditetapkansepihak
3)  Roerendiensten
     Kebijakan ini dikenal dengan kerja rodi yang dibebankankepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan.
4)  Masa pemerintahan GubernurHerman Willem Daendles (1800-1811)
     Kebijaksanaan yang ditetapkan olehGubernur Herman Willem Daendlesadalah menjual tanah-tanah rakyatIndonesia kepada orang-orangcina, Arab maupun bangsa Belandasendiri.Tanah-tanah yang dijual itu dikenaldengan sebutan tanah patikelir
5)  Masa pemerintahan Gubernur Thomas Stamfordraffles (1811-1816)
     Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Thomasstamford raffles adalah Landrent atau pajak tanah.
a)  Kekuasaan tanah telah berpindah dari tanah milikraja ( daerahswapraja di Jawa) kepada pemerintahInggris
b)  Akibat hukumnya adalah hak pemilikan atas tanahtersebut beralih kepada raja Inggris
c)  Tanah yang dikuasai bukan miliknya, melainkan milikraja Inggris
d) Rakyat wajib membayar pajak tanah kepada rajaInggris.

4.  Ketentuan Yang Berkaitan DenganLandrent
a.  Landrent tidak langsung dibebankan kepadapara petani pemilik tanah tetapi ditugaskankepada kepala desa. Para kepala desa diberikekuasaan untuk menetapkan jumlah sewayang wajib dibayar oleh tiap petani
b.  Kepala desa diberi kekuasaan penuh untukmengadakan perubahan pada pemilikantanah oleh para petani
c.  Praktek landrentmenjukirbalikkan hukumyang mengatur pemilikan tanah rakyatsebagai akibat besarnya kekuasaan kepaladesa
d.  Masa pemerintahan gubernur Johanes van denBosch
          Pada tahun 1830 Gubernur Johanes van den Boschmenetapkan kebijakan pertanahan yang dikenaldengan sistem tanam paksa atau culturstesel
1)  Para petani dipaksa menanam satu jenis tanamantertentu yang langsung maupun tidak langsungdibutukan oleh pasar Internasional
2)  Hasil pertanian diserahkan kepada pemerintahcolonial
3)  Rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian wajibmenyerahkan tenaganya yaitu seperlima bagi masakerjanya atau 66 hari untuk waktu satu tahun.[5]

Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia[6]
Menurut UUPADengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.  Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam
     hukum pertanahan
3.  Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
          Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.  Persyaratan obyek materiil
     Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.  Persyaratan obyek formal
     Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional
          Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan,       karena:
1.  Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2.  Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk     mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius,
     masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
Landasan Hukum Agraria
          Landasan Hukum Agraria islah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional.
Hubungan Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA:
1.  Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya.
“bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong”
2.  Dalam penjelasan UUPA angka 1. “hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara….”
     Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.[7]

DAFTAR PUSTAKA

AgusHuda,PengertianHukum Agraria, http://wonkdermayu.wordpress.com

Nevi Ariestawaty, Sejarah dan Pengertian Hukum Agraria di Indonesia,http://neviaries.blogspot.com

Yuka Bimatara, Hukum Agraria, http://hk-agraria.blogspot.com



[1]Agus Huda, Hukum Agraria, http://wonkdermayu.wordpress.comdiakses pada 17 November 2013
[2] Ibid.
[3] Nevi Ariestawaty, Sejarah Hukum Agraria di Indonesia, http://neviaries.blogspot.comdiakses pada 17 November 2013
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Yuka Bimatara, Hukum Agraria, http://hk-agraria.blogspot.comdiakses pada 17 November 2013
[7] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar