Nama : Neni Ajeng Arnita
Nim : 201310110311081
Kelas : B
SUMBER
DAN TERTIB HUKUM
1.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yangdipergunakan oleh suatu bangsa
sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Menurut Zevenbergen, sumber hukum
adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.C.S.T.
Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Yang dimaksudkan dengan segala apa
saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum.
Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hokum
secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari
mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana
hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum
adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui
pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya
putusan hakim.[1]
2.
Pembagian Sumber Hukum
Pada umumnya
para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria. Sumber hukum materiil dan
Sumber hukum formal.
A. Sumber Hukum Materiil
Ialah tempat dimana hukum itu di
ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum
misalnya hubungan social politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan
dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan
geografis Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna
hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa
yang terjadi di dalam masyarakat.
B. Sumber Hukum Formal
Yaitu sumber hukum dari mana secara langsung dapat
dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum
formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif,
dan bentuk dalam mana timbu hukum
positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan
hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal
membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk
hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum
formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.Yang
termasuk sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a)
Undang-Undang
Adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikatseluruh warga negara baik
pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.
Ø Undang-undang
dapat dibedakan atas :
Undang-Undang
dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena
cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama
DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.
Undang-Undang
dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurutisinya
mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari
segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di
bidang agraria.
b)
Kebiasaan
Yaitu perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itudirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbulah suatukebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang
mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial
yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisiyang umumnya bersifat
sakral, mengatur tata kehidupan sosial
masyarakat tertentu.Kebiasaandan Adat istiadat hidup dan berkembang
di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunyaterbatas pada
masyarakat tersebut.
Adat istiadat dapat menjadi
hukum adat jika mendapatdukungan
sanksi hukum.Perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hukum
adat yaitu,
·
Hukum kebiasaan seluruhnya tidak
tertulis sedangkan hukum adat, ada yang tertulis dan ada yang tidak
·
Hukum kebiasaan berasal dari kontrak social
sedangkan hokum dapat berasal dari kehendak nenek moyang agama dan tradisi
masyrakat.
Namun
demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yangg baik dan
adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti
menjadi sumber hokum formal. Suatu
adat istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan atau hukum tidak
tertulis apabila telah memenuhi syarat-syarat yaitu[2]
I.
Syarat Materiil
Kebiasaan itu berlangsung terus menerus, dilakukan
berulang2 di dalam masyarakat tertentu dan dilakukan dengan tetap.
II. Syarat Psikologis
Ada
keyakinan warga masyarakat bahwa perbuatan atau kebiasaan itu masuk akal
sebagai suatu kewajiban (opinio necessitatis = bahwa perbuatan
tsbmerupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat
intelektual.
Keyakinan
hukum itu memiliki 2 arti :
a. Keyakinan
hukum dalam arti materiil (isinya baik)
b. Keyakinan
hukum dalam arti formil (tidak dilihat isinya tetapi ditaati)
III. Syarat sanksi
Adanya
sanksi apabila kebiasaan itu dilanggar atau tidak ditaati oleh warga
masyarakat.
c)
Traktat atau Perjanjian Internasional
Yaitu
perjanjian antar negara/perjanjian internasional/ perjanjian yang dilakukan
oleh duanegara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa
pihak-pihak yang bersangkutan terikat padaperjanjian yang mereka adakan itu.
Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian
mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati
danditepati oleh kedua belah pihak.
d) Yurisprudensi
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang
hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana
yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di
Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan
pengadilan.
Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan
putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden. Sudikno
mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu
pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan
oleh suatubadan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas
dari pengaruh apaatau siapa pundengan cara memberikan putusan yang
bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa
di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang
dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
e)
Doktrin
Pengertian
doktrin menurut pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjanahukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
Doktrin ini
dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dlam menjatuhkan putusannya. Doktrin
bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam
pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum
yang paling penting.
C.
Struktur
Peraturan perundangan Indonesia
Jenis dan Hierarki[3]
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No.
10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1. UUD 1945,
merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 di tempatkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang
berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di
Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan
pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
· Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5
Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal.
· Naskah Perubahan Pertama. Perubahan Kedua, Perubahan
Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR
Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat
Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Undang Undang
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang
adalah:[4]
· Mengatur lebih lanjut ketetuan UUD 1945 yang meliputi:
Hak Asasi Manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian
daerah, kewarganegaraan dan kependukukan, serta keuangan negara.
· Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur
dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presidendalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi
muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi
muatan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan
Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau
materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur
atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan
perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa
Indonesia, baik yang menyangkut
pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.
Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri
yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan,
keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frase bahasa
asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa
Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut memiliki konotasi yang
cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa
Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya
kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia.
Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang
MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini
berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya
(seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya
dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres
menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres,
serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersama-sama.
D. Asas-asas Dalam Pengaturan Perundangan
Asas-asas yang formal meliputi:[5]
a. asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling).
b. asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).
c. asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel).
d. asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid).
e. asas konsensus (het
beginsel van consensus).
Asas-asas yang material meliputi:
a. asas tentang terminologi dan sistematika yang benar;
b. asas tentang dapat dikenali;
c. asas perlakuan yang sama dalam hukum;
d. asas kepastian hukum;
e. asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Hamid S. Attamimi berpendapat,
bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah
sebagai berikut:
a.
Cita Hukum Indonesia,
yang tidak lain adalah Pancasila yang berlaku sebagai “bintang pemandu”.
b.
Asas Negara Berdasar
Atas Hukum yang menempatkan Undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas
berada dalam keutamaan hukum, dan Asas Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitusi
yang menempatkan Undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan Pemerintahan.
c.
Asas-asas lainnya,
yaitu asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang
sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum dan asas-asas
pemerintahan berdasar sistem konstitusi yang menempatkan undang-undang sebagai
dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang patut itu meliputi juga:
a. asas tujuan yang jelas;
b. asas perlunya pengaturan;
c. asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat;
d. asas dapatnya dilaksanakan;
e. asas dapatnya dikenali;
f. asas perlakuan yang sama dalam hukum;
g. asas kepastian hukum;
h. asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Apabila mengikuti pembagian
mengenai adanya asas yang formal dan asas yang material, maka A. Hamid S.
Attamimi cenderung untuk membagi asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang patut tersebut ke dalam:
a. Asas-asas formal, dengan perincian:
(1)
asas tujuan yang
jelas;
(2)
asas perlunya
pengaturan;
(3)
asas organ/ lembaga
yang tepat;
(4)
asas materi muatan
yang tepat;
(5)
asas dapatnya
dilaksanakan; dan
(6)
asas dapatnya
dikenali;
b. Asas-asas material, dengan perincian:
1)
asas sesuai dengan
Cita Hukum Indonesia dan Norma Fundamental Negara;
2)
asas sesuai dengan
Hukum Dasar Negara;
3)
asas sesuai dengan
prinsip-prinsip Negara berdasar atas Hukum; dan
4)
asas sesuai dengan
prinsip-prinsip Pemerintahan berdasar Sistem Konstitusi[6]
DAFTAR PUSTAKA
Alif, Sreuktur Perundangan Indonesia, http://2404alif.wordpress.com
Eka, Struktur Perundangan Indonesia, http://eka548.blogspot.com
Isom Webs, Sumber Tertib Hukum, http://www.isomwebs.net
Satri agung, Sumber dan Tertib Hukum, http://satriagung.wordpress.com
Zoel,Pengaturan
Perundangan Indonesia,http://vjkeybot.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar