Sabtu, 12 April 2014

SUMBER DAN TERTIB HUKUM



Nama   : Neni Ajeng Arnita
Nim     : 201310110311081
Kelas   : B
Tugas   : 3

SUMBER DAN TERTIB HUKUM

1.        Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yangdipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hokum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.[1]

2.        Pembagian Sumber Hukum
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria. Sumber hukum materiil dan Sumber hukum formal.
A.      Sumber Hukum Materiil
Ialah tempat dimana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum misalnya hubungan social politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

B.       Sumber Hukum Formal
Yaitu sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbu  hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.Yang termasuk sumber-sumber Hukum Formal adalah :

a)        Undang-Undang
Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikatseluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.
Ø  Undang-undang dapat dibedakan atas :
Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.
Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurutisinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.
b)        Kebiasaan
Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itudirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatukebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisiyang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.Kebiasaandan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunyaterbatas pada masyarakat tersebut.
Adat istiadat dapat menjadi hukum adat jika mendapatdukungan sanksi hukum.Perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hukum adat yaitu,
·      Hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat, ada yang tertulis dan ada yang tidak
·      Hukum kebiasaan berasal dari kontrak social sedangkan hokum dapat berasal dari kehendak nenek moyang agama dan tradisi masyrakat.
     Namun demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yangg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hokum formal. Suatu adat istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis apabila telah memenuhi syarat-syarat yaitu[2]
I.         Syarat Materiil
Kebiasaan itu berlangsung terus menerus, dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu dan dilakukan dengan tetap.
II.      Syarat Psikologis
Ada keyakinan warga masyarakat bahwa perbuatan atau kebiasaan itu masuk akal sebagai suatu kewajiban (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsbmerupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual.
Keyakinan hukum itu memiliki 2 arti :
a.    Keyakinan hukum dalam arti materiil (isinya baik)
b.    Keyakinan hukum dalam arti formil (tidak dilihat isinya tetapi ditaati)
III.   Syarat sanksi
Adanya sanksi apabila kebiasaan itu dilanggar atau tidak ditaati oleh warga masyarakat.

c)        Traktat atau Perjanjian Internasional
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/ perjanjian yang dilakukan oleh duanegara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat padaperjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati danditepati oleh kedua belah pihak.
d)       Yurisprudensi
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan.
Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden. Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatubadan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apaatau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
e)        Doktrin
Pengertian doktrin menurut pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjanahukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dlam menjatuhkan putusannya. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.

C.       Struktur Peraturan perundangan Indonesia
Jenis dan Hierarki[3]
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1.      UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 di tempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.      Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3.      Peraturan Pemerintah (PP)
4.      Peraturan Presiden (Perpres)
5.      Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·       Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal.
·       Naskah Perubahan Pertama. Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Undang Undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:[4]
·       Mengatur lebih lanjut ketetuan UUD 1945 yang meliputi: Hak Asasi Manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependukukan, serta keuangan negara.
·       Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presidendalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

D.      Asas-asas Dalam Pengaturan Perundangan
Asas-asas yang formal meliputi:[5]
a.    asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling).
b.    asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).
c.    asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel).
d.   asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid).
e.    asas konsensus (het beginsel van consensus).
Asas-asas yang material meliputi:
a.    asas tentang terminologi dan sistematika yang benar;
b.    asas tentang dapat dikenali;
c.    asas perlakuan yang sama dalam hukum;
d.   asas kepastian hukum;
e.    asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Hamid S. Attamimi berpendapat, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut:
a.         Cita Hukum Indonesia, yang tidak lain adalah Pancasila yang berlaku sebagai “bintang pemandu”.
b.        Asas Negara Berdasar Atas Hukum yang menempatkan Undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum, dan Asas Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitusi yang menempatkan Undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.
c.         Asas-asas lainnya, yaitu asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum dan asas-asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi yang menempatkan undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut itu meliputi juga:
a.    asas tujuan yang jelas;
b.    asas perlunya pengaturan;
c.    asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat;
d.   asas dapatnya dilaksanakan;
e.    asas dapatnya dikenali;
f.     asas perlakuan yang sama dalam hukum;
g.    asas kepastian hukum;
h.    asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Apabila mengikuti pembagian mengenai adanya asas yang formal dan asas yang material, maka A. Hamid S. Attamimi cenderung untuk membagi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut tersebut ke dalam:
a.    Asas-asas formal, dengan perincian:
(1)          asas tujuan yang jelas;
(2)          asas perlunya pengaturan;
(3)          asas organ/ lembaga yang tepat;
(4)          asas materi muatan yang tepat;
(5)          asas dapatnya dilaksanakan; dan
(6)          asas dapatnya dikenali;
b.    Asas-asas material, dengan perincian:
1)             asas sesuai dengan Cita Hukum Indonesia dan Norma Fundamental Negara;
2)             asas sesuai dengan Hukum Dasar Negara;
3)             asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas Hukum; dan
4)             asas sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan berdasar Sistem Konstitusi[6]

























DAFTAR PUSTAKA


Alif, Sreuktur Perundangan Indonesia, http://2404alif.wordpress.com

Eka, Struktur Perundangan Indonesia, http://eka548.blogspot.com

Isom Webs, Sumber Tertib Hukum, http://www.isomwebs.net

Satri agung, Sumber dan Tertib Hukum, http://satriagung.wordpress.com

Zoel,Pengaturan Perundangan Indonesia,http://vjkeybot.wordpress.com
















[1]Satri agung, Sumber dan Tertib Hukum, http://satriagung.wordpress.com, access 29 September 2013
[2]Isom Webs, Sumber Tertib Hukum, http://www.isomwebs.net, access 29 September 2013
[3]Alif, Struktur perundangan Indonesia, http://2404alif.wordpress.com, access 29 September 2013
[4]Eka, Struktur Perundangan Indonesia,http://eka548.blogspot.com, access 29 September 2013
[5]Zoel, Pengaturan Perundangan Indonesia, http://vjkeybot. wordpress.com, access 29 September 2013
[6]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar