Nama :
Neni Ajeng Arnita
Nim :
201310110311081
Kelas : B
Tugas :
11
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khususnya dalam perniagaan.Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan.Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lexgeneralis (hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lexspecialis (hukum khusus).Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagiumlexspecialisderogatlexgeneralis (hukum khusus menghapus hukum
umum).
Pengertian Hukum
Dagang dari beberapa ahli
a) RidwanHalim, menyatakan bahawa
hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu
pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
b) AchmadIchan, berpendapat bahwa
hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang
timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
c) A. AndiHamzah, menyatakan bahwa hukum
dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.
d) C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa
hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
e) FockemaAndreae, menyebutkan bahwa
hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam
lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum
dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
f) Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum
dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.VanKan, beranggapan bahwa hukum
dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur
hal-hal khusus.[1]
Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).Tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di
buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE
) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la
marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan .KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.[2]
Menurut
sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan bagian dari
hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum perikatan. Perikatan
merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mengatur harta kekayaan,
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi sedang pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan dalam hukum dagang
bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan,
asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan
sebagainya.
b. Bersumber
dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar
ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum
perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan
Pengertian Pedagang dan Perbuatan Perniagaan Menurut Hukum[3]
Pedagang
adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya
sehari-hari.Perbuatan perniagaan pada umumnya adalahperbuatan pembelian
barang-barang untuk dijual lagi.Barang menurut hukum adalah barang bergerak,
kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang
memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara
lain:
1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang , Bankir, kasir dan
makelar
4. Pembangunan / perbaikan dan
perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan
pengangkutan-pengangkutan barang.
6. Jual beli perlengkapan dan
keperluan kapal
7. Carter mencarter kapal yang
merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian hubungan kerja dan
nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau makelar laut.
10. Perusahaan asuransi.
Analisis Kasus Hukum Merek Dagang[4]
“Mie
Sedaap” Vs” MiSedaaap”Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek
tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk
tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama,
tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana
yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.Produk Mie Sedaap yang
pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merk
“mi sedap” yang lebih dahulu muncul.
Sedangkan pesaingnyayaitu MiSedaaap
atau lebih tepatnya SupermiSedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang
diproduksi oleh INDOFOOD.
Jika
di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut
sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di
benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera
di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung
membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan
”SupermiSedaaap” adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai
induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil
jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama
dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan
WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada
merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri.Selain itu, juga
merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa
tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan
jumlah huruf “a” pada merek.
Dari
sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang
pertama bisa menuntut prusahaanSupermi atas produk yang dianggap meniru produk
daganya. Dalam kasus ini, SupermiSedaaap melanggar hak milik industri terkait
dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama.
Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu
tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk
dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang
tersebut.[5]
DAFTAR PUSTAKA
MiftaHuljannah,Contoh Kasus Hukum Dagang, http:mifta-huljannah.blogspot. com
[2]Ibid.
[4]MiftaHuljannah, Contoh Kasus Hukum Dagang, http://mifta-huljannah.blogspot.comdiakses pada 11
November 2013
[5]Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar