Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ACARA PERADILAN MILITER



Nama     : Neni Ajeng Arnita
Nim       : 201310110311081
Kelas      : B
Tugas     : 19

HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
Perngertian[1]
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara 
Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
          Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
          Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
          Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukannya. Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
          Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
          Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
          Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1946. Kemudian terbit UU No.8 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan.Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara.
Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonmesia. Undang-undang ini merubah sistem dan hukumm acara peradilan Militer. Dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang No.29 tahun 1954 lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam penyelesaian perkara.[2]

Asas-asas Peradilan Militer
a.  Asas kesatuan komando,
          Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang komandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.Konsekuensinya adalah dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
b.
  Asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya,
    Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya.Asas ini adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan komando.
c.  Asas kepentingan militer,
          Untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun, khusus dalam proses peradilan kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum.[3]

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA



Nama     : Neni Ajeng Arnita
Nim       : 201310110311081
Kelas      : B
Tugas     : 18

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Pengertian
          Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang ia boleh mengadilinya, seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam. Peradilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif yang telah disesuaikan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Menurut pasal 2 UU No. 3 Tahun 2006 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
          Kata “Peradilan Islam” yang tanpa dirangkaian dengan kata-kata “di Indonesia”, dimaksudkan adalah Peradilan Islam secara universal. Peradilan Islam itu meliputi segala jenis perkara menurut ajaran Islam secara universal. Oleh karena itu, dimana-mana asas peradilannya mempunyai prinsip-prinsip kesamaan sebab hukum Islam itu tetap satu dan berlaku atau dapat diberlakukan di mana pun, bukan hanya untuk suatu bangsa atau untuk suatu Negara tertentu saja. Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, apabila yang dimaksudkan adalah “Peradilan Islam di Indonesia” maka cukup digunakan istilah “Peradilan Agama”.
          Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan Peradilan Islam di Indonesia, jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang-undangan Negara dan syariat Islam sekaligus. Oleh karena itu, rumusan Hukum Acara Peradilan Agama adalah diusulkan sebagai berikut : “Segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan negara maupun dari yariat Islam yang mengatur tentang bagaimana cara orang bertindak ke muka Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama”.
          Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989 tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.[1]
          Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.
          Dalam definisi PENGADILAN AGAMA tersebut kata “Perdata” dihapus. Adapun maksud dari dihapusnya kata “perdata” adalah:[2]
1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2.  Untuk memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan Qonun.Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
a.  Perkawinan
b.  Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c.  Wakaf dan shadaqoh

BAB III
Kekuasaan Peradilan Agama[3]
Kekuasaan Peradilan menyangkut dua hal, yaitu ”kekuasaan relatif” dan ”kekuasaan absolut.
1.  Kekuasaan Relatif
          Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Agama Purworejo dengan Pengadilan Agama Kebumen. Sebagaimana pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 berbunyi : Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau ibukota kabupaten , dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) menyatakan pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di Kotamadya atau ibu kota kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, tapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian
2.  Kekuasaan Absolut.
          Kekuasaan absolut artinya kekuasaan Pengadilan berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan.Kekuasaan Absolut Peradilan Agama UU No. 3 Th. 2006 adalah sebagai berikut,
1.
  Perkawinan, jenis perkara di bidang ini meliputi
     Izin beristri lebih dari satu orang, Izin perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaanpendapat , Dispensasi kawin, Pencegahan perkawinan, dan lain-lain.
2. Waris
     Yang dimaksud dengan”waris”adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuian siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
3. Wasiat
     Yang dimaksud dengan ”wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada oranglainatau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggl dunia.
4. Hibah
     Yang dimaksud dengan ”hibah ” adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
5. Wakaf
     Yang dimaksud dengan ”wakaf” adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syari’ah
6. Zakat
     Yang dimaksud dengan ”zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7. Infaq
     Yang dimaksud dengan ”infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT.
8. Shadaqah
     Yang dimaksud dengan ”shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridhoAllah SWT. dan pahala semata.
9. Ekonomi Syari’ah[4]
     Yang dimaksud dengan ”ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah antara lain meliputi :
a.  Bank syari’ah ;
b.  Lembaga keuangan mikro syari’ah ;
c.  Asuransi syari’ah ;
d.  Reansyuransi syari’ah ;
e.  Reksa dana syari’ah ;
f.  Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah ;
g.  Sekuritas syari’ah.
h.  Pembiayaan syari’ah ;
i.   Penggadaian syari’ah ;
j.   Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah ;
k.  Bisnis syari’ah.

3.  Tugas-tugas lain Peradilan Agama.
1.  Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta , ” Memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriah ” atas permintaan Dep. Agama
2.  Memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
3.  Kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
4.  Asas dan sifat Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Acara Peradilan Agama pada azasnya dilakukan dengan :
1.  Asas Personalitas Keislaman ;
2   Asas kebebasan
3.  Beracara dengan hadir sendiri ;
4.  Beracara dengan memajukan permohonan ;
5.  Pemeriksaan dalam sidang terbuka
6.  Beracara tidak dengan cuma-cuma ;
7.  Hakim mendengar kedua belah pihak ;
8.  Pemeriksaan perkara secara lisan ;
9.  Terikatnya Hakim kepada alat pembuktian ;
10.     Keputusan Hakim memuat alasan-alasan.

Sifat Hukum Acara : sederhana, murah dan cepat. atau ” Sederhana, cepat dan biaya ringan”

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara



Nama     : Neni Ajeng Arnita
Nim       : 201310110311081
Kelas      : B
Tugas     : 17

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.
          Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil. Hal-hal yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya di atas, merupakan ketentuan-ketentuan tentang Hukum Materil di Peratun. Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari Pasal 53 s/d Pasal 132.Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengantarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara di Peratun ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara Peratun sebagai pembeda dengan Peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum (Perdata)Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.Bentuk upaya administrasi:
1.  Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2.  Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.

II. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[1]
          Sengketa TUN : Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Badan atau pejabat TUN : Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara menurut keterangan pemerintah padasaat pembahasan RUU PTUN adalah:
a. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
b. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. (keterangan pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenai RUU PTUN tanggal 29 April 1986).[2]

ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA[3]
          Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan Hukum Acara Perdata, dengan beberapa perbedaan. Perbedaan – perbedaan itu antara lain :
1.    Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
2.    Adanya ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara). Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata), adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
3.    Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas.
4.    Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha Negara yang digugat.
5.    Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam Undang-undang.
6.    Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang terkait.
7.    Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
8.    Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang Penggugat.
9.    Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil denggan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa hukum acara yang digunakan dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan di peradilan umum untuk perkara perdata, namum tidak begitu saja peraturan yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata diterapkan dalam proses  Peradilan Tata Usaha Negara, karena hal ini dibatasi dengan prinsip dasar yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara, terutama yang menyangkut masalah kompetensi (kewenangan mengadili). Peradilan Tata Usaha Negara hanya berwenang mengadili sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa antara orang atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
            Gugat balik  (gugat reconvensi) dan gugat mengenai ganti ru gi yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata, semestinya tidak ada dalam  Hukum  Acara Peradilan Tata Usaha Negara, karena dalam gugat balik bukan lagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat, tetapi adalah warga msasyarakat atau Badan Hukum Perdata. Sedang gugat ganti rugi sengketa tentang kepentingan hak, yang merupakan wewenang Peradilan Umum untuk mengadilinya. Sebaliknya berdasar ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang bertibdak sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara hanyalah orang atau Badan Hukum Perdata, sehingga tidak mungkin terjadi saling menggugat antara sesama Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
          Di Peradilan Tata Usaha Negara juga diberlakukan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana semacam asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) seperti yang dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Seorang Pejabat Tata Usaha Negara tetap dianggap tidak bersalah di dalam membuat suatu keputusan Tata Usaha Negara sebelum ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan ia salah membuat putusan Tata Usaha Negara.
          Peradilan Tata Usaha Negara juga mengenal peradilan in absentia  se bagaimana berlaku dalam peradilan Tindak  Pidana Khusus, dimana siding berlangsung tanpa hadirnya terugat.
          Menurut Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2 kali berturt-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun setiap kali telah dipangil secara patut, maka hakim ketua siding dengan surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2 bulan sesudah dikirimakn dengan surat tercatat penetapan dimaksud, tidak dieterima berita, baik dari atasan terugat maupun dari tergugat sendiri, maka hakim ketua siding menetapkan hari siding berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadir tergugat.Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.

HUKUM ACARA PERDATA




Nama          : Neni Ajeng Arnita
Nim            : 201310110311081
Kelas           : B
Tugas          : 16

HUKUM ACARA PERDATA
Pengertian
Hukum Acara perdata merupakan bagian dari hukum perdata dalam arti luas yang terdiri dari  hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material lebih dikenal dengan sebutan “hukum perdata” adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, atau hubungan hukum yang mengatur kepentingan pribadi atau individu.
     Hukum Acara Perdata juga dinamakan Hukum Perdata Formal yang berfungsi mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata material apabila dilanggar. Hukum Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara seseorang atau badan pribadi  mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata.

Sumber Hukum
a.  Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945
b.  Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
c.  Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
d.  Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
e.  Het Herziene Indonesische Reglement (HIR/RIB) untuk Jawa dan Madura
f.  Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg. atau Reglement) untuk luar Jawa dan   Madura
g.  Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering (Rv. Reglement/Hukum   Acara Perdata) untuk golongan Eropa
h.  Jurisprudensi
i.   Praktek hukum sehari-hari sebagai hukum kebiasaan
j.   Doktrin atau pendapat para ahli hukum.

Asas-Asas Hukum [1]
Asas-Asas Hukum Acara Perdata, antara lain:
a.  hakim bersifat menunggu, artinya dalam proses hukum acara perdata  kehendak atau inisiatif gugatan diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan (berperkara). Apabila tidak ada gugatan ke pengadilan, hakim tidak berwenang mengadili. Istilahnya tidak ada gugatan tidak ada hakim (wo kein klager ist, ist kein richter/nemo judex sine actore)
b.  hakim aktif,  artinya sejak awal sampai akhir persidangan hakim harus aktif memberi nasehat dan bantuan kepada para pihak yang berperkara tentang cara memasukkan gugatan (Pasal 119, 195 HIR/Pasal143 Rbg); hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara (Pasal 130 HIR); hakim wajib memberi nasehat kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum dan memberikan  keterangan yang diperbolehkan (Pasal 132 HIR). Hakim tetap terikat pada kasus yang diajukan para pihak (secundum allegata iudicare). Beracara menurut Rechtsvordering (Rv), hakim bersifat pasif
c.  sidang bersifat terbuka, artinya pemeriksaan perkara di pengadilan bersifat  terbuka untuk umum (openbaar), setiap orang boleh hadir dalam pemeriksaan perkara di persidangan (Pasal 179 ayat (1) HIR)
d.  persamaan hak di muka hukum (equality before thelaw), artinya semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum, hakim harus bertindak adil, karena itu tidak boleh memihak salah satu pihak yang bersengketa
e.  tidak harus diwakilkan, artinya berperkara di pengadilan tidak harus diwakilkan/dikuasakan. Akan  tetapi para pihak dapat juga diwakili oleh kuasanya kalau dikehendaki (Pasal 123 HIR/Pasal 147 Rbg.)
f.   beracara dengan lisan (mondelinge procedure), artinya pemeriksaan perkara di persidangan dilakukan dengan tanya jawab antara hakim dengan para pihak maupun dengan saksi. Selain itu para pihak diperbolehkan menyampaikan dengan surat-surat atau tulisan (Pasal 121 ayat (2) HIR/RIB)
g.  beracara secara langsung, artinya pemeriksaan perkara di persidangan dilakukan secara langsung (onmiddellijk heid van procedure), hakim berhadapan, berbicara, mendengar keterangan  dari para pihak yang berperkara maupun dengan saksi di persidangan. Asas ini  dikenal dengan asas “audi et alteram partem” atau kedua pihak harus didengar
h.  beracara dikenai biaya, artinya  berperkara di pengadilan harus membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR/Pasal 145 ayat (4), 192-194 Rbg. jo Pasal 5 ayat (2) UUKK)
i.   hakim harus berusaha mendamaikan, artinya  sebelum acara pemeriksaan perkara dimulai, hakim lebih dahulu harus berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara (Pasal 130 HIR/ Pasal 154 Rbg. jo Pasal 16 ayat (2) UUKK)
j.   putusan hakim harus disertai alasan-alasan hukum, artinya setiap putusan pengadilan harus disertai alasan-alasan hukum sebagai dasar putusan mengadili (Pasal 184 ayat (1) HIR, Pasal 195 ayat (1) Rbg. jo Pasal 19 ayat (4) UUKK)
k.  hakim terikat pada alat bukti, artinya hanya boleh mengambil keputusan hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah atau yang ditentukan dalam undang-undang.[2]