Nama : Neni Ajeng Arnita
Nim : 201310110311081
Kelas : B
HUKUM
TATA NEGARA
1.
Pengertian Hukum Tata Negara
Beberapa orang
sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang
pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:[1]
a)
Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara
adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan,
wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya,
serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu
negara.
b)
Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara
adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum
bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu
menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta
fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta
menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
c)
L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata
negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d)
Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum
tata negara adalah hukum mengatur bentuk
negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat
hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan
rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan
negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan,
wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e)
Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah
hukum yang mengatur organisasi negara.
2.
Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
Ø Lahirnya
Negara Republik Indonesia
Negara
Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan
proklamasi kemerdekaan indonesia oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama
bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara
Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata
negara Indonesia sendiri.
Pada tanggal
29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan
yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Ir.Soekarno,
Drs.Muhammad Hatta, Mr.A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir,
Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal
22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da
tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu
BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama
Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI)
PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada
tanggal. 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang
dan hasilnya menetapkan :
Pembukaan UTD 1945.
a) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia.
b) Ir. Soekarno
dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
c) Pekerjaan
presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
d) Pada tanggal
19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:
e) Membentuk 12
Departemen Pemerintahan.
f) Membagi
wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi
karesidenan-karesidenan.
Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil
seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah
memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara
yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan
negara.
Ø Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pengertian tentang sistem pemerintahan adalah sama
dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan. Pengertian tentang bentuk
pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menentukan bagaimana
hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya
Ada tiga macam sistem pemerintahan:
1.
Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem
pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen
sangat erat.
2.
Sistem pemerintahan presidensil ialah sistem
pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan eksekutif,
dan badan yudikatif.
3.
Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh
rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem pemerintahan seperti
ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat. Kontrol tersebut
dilaksanakan dengan cara :
a) Referendum,
Ada tiga macam referendum, yaitu:
1)
Referendum Obligator
2)
Referendum Fakultatif
3)
Referendum Konsultatif
b) Usul
inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan
undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
Sistem
pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia:
a.
Menurut Konstitusi RIS.
b.
Menurut UUDS 1950.
c.
Menurul UUD 1945.
3.
Sumber – Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
a. Undang-Undang Dasar 1945[2]
UUD 1945
sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah
kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
b. Ketetapan MPR
Dalam Pasal
3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah
menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk
oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang
mengandung dua pengertian, yaitu :
·
Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang
berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
·
Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusans
tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat
pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
d. Peraturan Pemerintah
Untuk
melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD
1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti
tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya Peraturan Pemerintah.
e. Keputusan Presiden
UUD 1945
menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan
surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan
Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan
Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang
dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan
bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi
Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan
berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan
(konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
h. Traktat
Traktat atau
perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita
amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3
(tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature),
dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan,
yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).[3]
4. Asas – Asas
Hukum Tata Negara
Asas-asas
dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan
hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian dalam
penyelenggaraan Negara.
a.
Asas Pancasila
Bangsa
Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang
artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan
rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila
merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung
dalam Pancasila.
b.
Asas Negara Hukum
Setelah UUD
1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara
Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam
penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap
kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus
berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/
alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan
kekuasaannya.
c.
Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan
artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah.
Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam
pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Dalam
Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh
disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam
batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan
yang ditetapkan oleh Negara.
d.
Asas Negara Kesatuan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa
Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang
merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal
Ika. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan dengan pemberian
otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan
potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,
didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata
Negara.
I.
Struktur Umum dari Negara
sebagai organisasi adalah :[4]
a.
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b.
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c.
Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki
absolute)
d.
Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis,
Liberal, Demokrasi)
e.
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi,
meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f.
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan,
pemerintahan, perundangan).
g.
Wilayah Negara (darat, laut, udara)
h.
Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak
dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan
hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i.
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak
politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/
penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j.
Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila
dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur
masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
masyarakat.
k.
Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu
Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya)
II.
Badan-badan Ketatanegaraan
yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK,
MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah
a.
Cara pembentukannya (Pengangkatan, Pemilihan)
b.
Susunan masing-masing badan (Jumlahjenis anggota dan
pembagian tugas)
c.
Tugas dan wewenang masing-masing badan
d.
Cara kerjanya masing-masing badan.
e.
Perhubungan kekuasaan antara badan
f. Masa Jabatan
III.
Pengaturan Kehidupan Politik
Rakyat
a.
Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam
Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b.
Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan
badan-badan ketatanegaraan.
c.
Kekuatan politik dan pemilihan umum
d.
Pencerminan pendapat (perbedaan pendapat dalam
masyarakat, ajaran politik, perbedaan
pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
e.
Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik (koalisi,
oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
6.
Istilah Dalam Hukum Tata Negara
a. Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
b. Politik
adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
c. Negara
adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
d. Pemerintah
adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
e. Rakyat
adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang
mempunyai ideologi sama dan
tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.[5]
f. Hubungan
Hukum Tata Negara Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya
7.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan
yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara
yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
8.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan
Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.[6]
DAFTAR
PUSTAKA
Reskhy Amhelia, Hukum Tata Negara, http://reskhy-amhelia.blogspot.com
Topan Rezki Erlando 93, Hukum Tata Negara, http://topanrezkierlando93.blogspot.
com
Zoel, Hukum Tata Negara,http://Vjkeybot.wordpress.com
[1]Abdoel
Djamal, Pengantar Hukum Indonesia,http://abdoeldjamal.wordpress.com, access 17
Oktober 2013
[3]Ibid.
[4]Topan Rezki
Erlando 93, Hukum Tata Negara, http://topanrezkierlando93.blogspot.
com, access 17 Oktober 2013
[6]Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar