Nama : Neni Ajeng Arnita
Nim : 201310110311081
Kelas : B
Tugas : 8
1.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
a. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum
Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
b. J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum
Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara
jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara
jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c. MenututMuchsan, “Hukum Administrasi Negara
adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”.
d. PrajudiAtmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22)
berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah
beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”.[1]
Dari berbagai batasan
pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa
Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu
mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman
menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan
masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
2.
Fungsi Hukum
Administrasi Negara
Fungsi Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan
bergerak, pada hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat atasan
maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya berdasarkan Hukum Tata Negara,
yaitu :
a.
Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa
ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
b.
Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa
ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
·
Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan,
penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan
pemeliharaan perlengkapan administrasi.
·
Politie, mencakup proses pencegahan dan
penindakan.
·
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan,
arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Ada lima
fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut
:
Ø Direktif,
sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai
sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
Ø Integratif,
sebagai pembina kesatuan bangsa.
Ø Stabilitatif,
sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
Ø Perfektif,
sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun
sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ø Korektif,
baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan
keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental,
dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi
normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat
dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh
pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma
pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin
perlindungan hukum bagi rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa
dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih,
sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan
ketika menggunakan freiesErmessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang
berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika
pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti
ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan
menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan
terhadap warga negarapunakan terjamin dengan baik.
3.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum yang lainnya.
Pada mulanya antara HTN dan
HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratiefrecht,
kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut
berdiri sendiri.[2]
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana
ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjan yang menganggap bahwa
antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lain yang
menganggap tidak ada perbedaan prinsip. Kelompok sarjana yang membedakan
secara prinsip diantaranya:Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Menurut
Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat
perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern
antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat
rendah.Artinya negara dalam keadaan diam.
HAN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang
tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan
wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.Dengan demikian HAN merupakan
aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
Menurut Logeman HTN adalah
mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan
istimewa.
·
HTN mempelajari tentang:
1.
Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara.
2.
Siapakah yang mengadakan jabatan
3.
Dengan carabagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4.
Fungsi jabatan-jabatan,
5.
Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6.
Hubungan antar masing-masing jabatan.
7.
Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan
istmewa yang mempelajari bentuk sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena
perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan
tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
·
Menurut Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH
perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU
organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
1.
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah
seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum
administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan
keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan
sehari-hari.Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara
pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan
bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau
tambahan) dari hukum tata negara.Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa
Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum
Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini
dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang
melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan
dengan teori DwiPraja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas
(taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang
telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).[3]
Menurut Van Vollenhoven,
secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang
membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat
perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi
maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan.
Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok
peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang
kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi
bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang
rendah.Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam
keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum
Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan
wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum
Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan
bergerak (staat in beweging).Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara
dan hukum administrasi.Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan
perpanjangan dari hukum tata Negara.Hukum administrasi melengkapi hukum tata
Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteelrecht) juga
menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2.
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum
Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata
pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk
menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di
dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum
Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi
istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran
kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor
Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang
kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada
pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam
hukum pidana”.
3.
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata[4]
Menurut Paul Scholten
sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu
merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata
sebagai hukum umum.Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan
badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum
perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas
LexSpecialisderogaatLexgeneralis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan
hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum
Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan
berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan
berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila:
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila:
a)
saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata
menjadi kaidah hukum Administrasi Negara.
b)
Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh
hukum perdata,
c)
Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka
kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi
Negara.
4.
Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi negara juga mempunyai
berbagai macam pengertian dan makna Dimock dan Dimock menyatakan bahwa sebagai
suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang
dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan
publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah
seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai
suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan
semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negara tidak
dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain
kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan
keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan
segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan
keputusan-keputusan politik.
4.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
A.
Sumber Hukum Materiil
Faktor-faktor
yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik,filosofik dan
sosiologis/antropologis.[5]
1.
Sumber Historik (Sejarah)
Dari sudut
sejarah ada dua jenis sumber hukum,yaitu:
1)
Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku
pada masa lampau di suatu tempat.
2)
Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain
dari masa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di
masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukun positif saat
sekarang.
2.
Sumber Sosiologis/Antropologis
Dari sudut
Sosiologis/Antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah
seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat
diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Dari
sudut sosiologis/antropologis yang dimaksud dengan sumber hukum adalah
faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum
positif,faktor-faktor mana yang meliputi pandangan ekonomis,pandangan agamis
dan psikologis.
3.
Sumber Filosofis
Dari sudut
filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum,yaitu:
a)
Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat
adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain, untuk menciptakan keadilan
maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum
materiil.
b)
Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada
hukum.
B.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal
dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan
berlakunya hukum.
Sumber-sumber
hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah:
1) Undang-undang
(Hukum Administrasi Negara tertulis)
2) Praktek
Administrasi Negara (Konvensi)
3) Yurisprudensi
4) Doktrin
(Anggapan para Ahli Hukum)
1. Undang-undang
sebagai Sumber Hukum Formal
Secara formal yang dimaksud denan UU di Indonesia
adalah produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama DPR.
Peraturan
perundang-undangan dapat dikelompokan kedalam 3 macam:
1) Peraturan
perundang-undangan zaman Hindia Belanda
2) Peraturan
perundang-undangan berdasarkan UUD 1945
3) Peraturan
perundang-undangan menurut Tap MPRS No.XX tahun 1966.
Ø Peraturan
Perundang-undangan Zaman Hindia Belanda
Peraturan-peraturan pada Zaman Hindia Belanda secara
garis besar ada 2 macam:
1)
Peraturan-peraturan umum (Algemenee Verordeningen)
2)
Peraturan-peraturan lokal (Locale Verordeningen)
Peraturan
Perundang-undangan umum secara hierarchis terdiri dari:
a) Wet (sama
dengan UU yang kita kenal di Indonesia) Wet ini dibuat oleh lembaga-lembaga perundang-undangan
pemerintahan Negeri Belanda yakni Mahkota bersama Staten Generale.
b) Algemene
Maatsregels van Bestuur (AmvB) AmvB ini hanya dibuat oleh Mahkota Belanda dan
Parlemen tidak ikut membuatnya.
c) Ordonantie
Ordonantie adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang dapat
dikeluarkan di Hindia Belanda.
d) Regerings
verordenings Rv. Rv adalah satu jenis peraturan perundangan yang dibuat sendiri
oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Ø Peraturan
Perundang-undangan Berdasarkan UUD 1945
a)
Undang-undang,UU yang disebutkan di dalam UUD 1945
jelas menunjuk pada arti formal karena menekankan pada cara dan lembaga
pembuatnya yaitu Presiden bersama DPR.
b)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peperpu)
, Kewenangan membuat Peperpu ini adalah kekuasaannya sendiri Presiden dapat
mengeluarkan Peraturan yang derajatnya setingkat dengan UU tanpa harus minta
persetujuan DPR lebih dulu.[6]
Ketentuan yang memberikan kekuasaan kepada Presiden
untuk membuat Peperpu ini terdapat di dalam pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
1.
Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa ,Presiden
berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
2.
Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan
DPR dalam persidangan yang berikut.
3.
Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan
Pemerintah itu harus dicabut.
4.
Peraturan Pemerintah
Tentang Peraturan Pemerintah sebagai produk peraturan
perundangan dari presiden yang dibuat berdasarkan kewenangan ‘delegasi’ diatur
dalam pasal 5 ayat 2 UUD 1945. Peraturan Pemerintah ini berisi
ketentuan-ketentuan untuk menjalakan satu Undang-undang sebagaimana mestinya.
Ø Peraturan
Perundang-undangan Berdasarkan Tap MPRS No.XX Tahun 1966
Ketetapan MPRS No.XX tahun 1966
adalah sebuah Ketetapan tentang Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966.
Memorandum ini semua lahir sebagai konsep untuk mengatasi keadaan hukum yang
kacau balau pada awal perjalanan Orde Baru.
Adapun tata urutan
Perundang-undangan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX tahun 1966 tersebut adalah:
·
Undang-Undang Dasar
·
Ketetapan MPR
·
UU/Perpu
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden
·
Peraturan Pelaksanaan lainnya,seperti Instruksi
Menteri,Peraturan Menteri dan sebagainya
2. Konvensi
Konvensi yang menjadi sumber administrasi negara
adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum
tak tertulis tetapi dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi
negara. Konvensi ini penting mengingat HAN itu senantiasa bergerak dan
seringkali dituntut perubahannya oleh situasi.
Setiap keputusan pejabat administrasi negara bisa
menimbulkan 2 macam respons,yaitu:
1)
Keputusan yang memberi kesempatan bagi yang terkena
untuk minta banding(beroep).
2)
Keputusan yang berlaku tanpa ada peluang atau
kemungkinan untuk adanya administratief beroep (yakni yang biasanya tidak
mengena hak-hak orang lain).
3. Yurisprudensi
Keputusan hakim(yurisprudensi) yang dapat menjadi
sumber hukum administrasi negara adalah keputusan hakim administrasi atau hakim
umum yang memutus perkara administrasi negara.
UU No.14 tahun1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa:
1.
Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah
semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang
atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
2.
Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan
perundang-undangan dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat
kasasi
4. Doktrin
Sebagai
sumber hukum formal HAN doktrin berbeda dengan UU dalam arti materiil
(regelings), konvensi dan yurisprudensi. Regelings kalau sudah diundangkan
langsung bisa berlaku sesudah melalui proses yang cukup lama. Bila doktrin
tersebut diterima oleh masyarakat barulah bisa menjadi sumber hukum formal
tanpa harus diundangkan.
5.
Ruang Lingkup Hukum Admnistrasi Negara
Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht
dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan
‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat
dalam menerjemahkannya. Administrase
ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata
pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi
saja, sedangkan bastuur
diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan
terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata
usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia,
HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang
dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung
konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya
memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari
kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai
istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan
kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.[7]
a.
Administrasi merujuk pada
pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.
Sebagai salah satu fungsi
pemerintah;
2.
Sebagai aparatur dan aparat dari
pada pemerintah;
3.
Sebagai proses pemerintah yang memerlukan
kerja sama tertentu.
b.
Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas
dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat
kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan
eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang
bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit
pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang
diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam
arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam
Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan
disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu
seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
a.
Pemerintah sebagai fungsi adalah:
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan
organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
b.
Pemerintah sebagai organisasi
adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk
didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen
pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Budi Asanka, Hukum Administrasi
Negara, http://budiasanka.blogspot.com
Ezza-Like This,HubunganHukum
Administrasi, http://ezza-likethis.blogspot.com
Fariz
Pradipta Law, Kedudukan Hukum
Administrasi Negara, http://farizpradiptalaw.
blogspot.com
Ilmu Sini, Hukum
Administrasi Negara, http://ilmusini.blogspot.com
Nuvarik, Hukum
Administrasi Negara, http://nuvarik.wordpress.com
Ria Yustian Ppkn, Hukum Administrasi
Negara, http://riayusitanppkn.blogspot.com
Trisna
Sunawar, Pengertian dan Ruang Lingkup
Hukum AdministrasiNegara, http://trisnasunawar.blogspot.com
Veryan Dhita, Hukum
Administrasi Negara,http://veryanndhita.wordpress.com
[1]Trisna
Sunawar, Pengertian dan Ruang Lingkup
Hukum AdministrasiNegara, http://trisnasunawar.blogspot.com, access 19
Oktober 2013
[2]Ezza-Like
This, HubunganHukum Administrasi, http://ezza-likethis.blogspot.com, access
19 Oktober 2013
[3]Ibid.
[4]Veryan
Dhita, Hukum Administrasi Negara,http://veryanndhita.wordpress.com, access
19 Oktober 2013
[5]Ria Yustian
Ppkn, Hukum Administrasi Negara, http://riayusitanppkn.blogspot. com, access 19
Oktober 2013
Artikelnya bagus untuk belajar kembali administrasi negara
BalasHapusStisipol pahlawan 12